3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI (sepeda motor) dan tidak menggunakan safety belt (roda empat)
Baca Juga: Jadwal Operasi Keselamatan di Kalimantan Barat dan Seluruh Indonesia, Cek Pelanggaran yang Dirazia
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan syarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia