KALBAR TERKINI - Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini bisa dilakukan secara online, mulai dari daftar, hingga pembayaran, kemudian tinggal dijadwalkan tanggal tesnya.
Langkah pertama untuk melakukan pembuatan SIM online adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Caranya mudah, Anda cukup search di Google Play atau Playstore di ponsel masing-masing.
Namun, hal yang perlu diingat adalah Anda harus mememnuhi persyaratan dalam pembuatan SIM, seperti batasan umur.
Baca Juga: Sekarang SIM Bisa Dibuat Secara Online Lo, Begini Cara dan Syaratnya
Orang yang bisa membuat SIM umumnya sudah mempunyai KTP dengan minimal usia 17 tahun.
Untuk biayanya, disesuaikan dengan SIM apa yang akan dibuat, misalnya SIM C biayanya Rp 100 ribu.
Prosedur Pembuatan SIM Online
Berikut langkah dalam pembuatan SIM secara online termasuk cara ujian teori: