Gampang, Begini Prosedur Pembuatan SIM Secara Online, Biayanya Ringan Di kantong, Berapa?

- 4 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustasi, Berikut prosedur pembuatan SIM secara Online, gampang banget
Ilustasi, Berikut prosedur pembuatan SIM secara Online, gampang banget /Instagram/@simrestabesbdg1

KALBAR TERKINI - Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini bisa dilakukan secara online, mulai dari daftar, hingga pembayaran, kemudian tinggal dijadwalkan tanggal tesnya.

Langkah pertama untuk melakukan pembuatan SIM online adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Caranya mudah, Anda cukup search di Google Play atau Playstore di ponsel masing-masing.

Namun, hal yang perlu diingat adalah Anda harus mememnuhi persyaratan dalam pembuatan SIM, seperti batasan umur.

Baca Juga: Sekarang SIM Bisa Dibuat Secara Online Lo, Begini Cara dan Syaratnya

Orang yang bisa membuat SIM umumnya sudah mempunyai KTP dengan minimal usia 17 tahun.

Untuk biayanya, disesuaikan dengan SIM apa yang akan dibuat, misalnya SIM C biayanya Rp 100 ribu.

Prosedur Pembuatan SIM Online

Ilustrasi Daftar SIM Online
Ilustrasi Daftar SIM Online Korlantas Polri

Berikut langkah dalam pembuatan SIM secara online termasuk cara ujian teori:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x