Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, 4 September 2023, Kalimantan Barat Hingga 2 Minggu Kedepan

- 4 September 2023, 11:48 WIB
Iliustrasi operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, 4 september 2023 dan berlangsung dua pekan ke depan dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Iliustrasi operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, 4 september 2023 dan berlangsung dua pekan ke depan dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. /purwoko/yogyaline.com

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: 10 Nama PJ Gubernur yang Akan Dilantik Selasa Nanti, Bey Machmudin Jawa Barat, Harisson Kalimantan Barat

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

***

 

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah