Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, 4 September 2023, Kalimantan Barat Hingga 2 Minggu Kedepan

- 4 September 2023, 11:48 WIB
Iliustrasi operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, 4 september 2023 dan berlangsung dua pekan ke depan dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Iliustrasi operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, 4 september 2023 dan berlangsung dua pekan ke depan dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. /purwoko/yogyaline.com

KALBAR TERKINI - Operasi Zebra 2023 mulai dilaksanakan hari ini, 4 September 2023 yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kalimantan Barat.

Di Kalimantan Barat, Operasi Zebra Kapuas akan berlangsung hingga dua minggu kedepan atau hingga 17 September 2023.

Polda Kalbar berikut jajaran polres akan menurunkan sebanyak 390 personel untuk melaksanakan operasi Zebra Kapuas 2023 ini.

Menurut Irwasda Polda Kalbar, Brigjenpol Pol Edi S Tarigan adapun tujuan utama  dari Operasi Zebra Kapuas adalah untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: TAK LAGI Zig Zag dan Angka 8, Begini Penampakan Lintasan Praktik Ujian SIM C Terbaru yang Berlaku Hari Ini

 

Dalam operasi Zebra 2023 ini pihak Kepolisian mengimbau bagi pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut prioitas yang disasar dalam operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: 10 Nama PJ Gubernur yang Akan Dilantik Selasa Nanti, Bey Machmudin Jawa Barat, Harisson Kalimantan Barat

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

***

 

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah