Ada Pemutihan Denda dan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 40%, Lho! Berikut Cara Bayar Tak Pakai Antre

- 4 April 2023, 10:07 WIB
Aplikasi Signal yang dapat digunakan untuk membayar pajak secara online
Aplikasi Signal yang dapat digunakan untuk membayar pajak secara online /

KALBAR TERKINI - Sejumlah provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan di 2023 ini, satu di antaranya Kalimantan Barat.

Pemutihan yang dimaksud adalah wajib pajak nantinya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda.

PKB merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun maupun lima tahunan.

Mengutip dari Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 itu dibuka sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

Baca Juga: BI Siapkan Kas Keliling dan 183 titik Penukaran Uang Baru. Berikut Lokasi dan Jadwalnya di Pontianak

Berikut beberapa keringanan yang diberikan:

– Pembebasan denda PKB

– Pembebasan denda BBNKB II

– Gratis BBNKB II

– Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

– Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih

Bayar pajak saat ini juga sedah lebih mudah menggunakan aplikasi Signal secara online.

Masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.

Aplikasi Signal sudah bisa diunduh di Google Play dan App Store sehingga menjangkau lebih banyak masyarakat.

Baca Juga: Desa Wisata Jeruju Besar Menuju ADWI 2023, Siapkan Lima Destinasi Unggulan

Caranya pun mudah, cukup registrasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, nomor handphone serta kata sandi.

Bila semua selesai diisi langkah selanjutnya adalah verifikasi KTP dan pemilik akun akan mendapatkan SMS berisikan nomor OTP.

Bila semua sudah selesai maka berikutnya melakukan aktivasi email terdaftar.

Perlu diingat bahwa unit harus didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik.

Untuk itu wajib pajak harus pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Asmin Adi Purna, Penulis Asal Kalbar yang Lahirkan 125 Judul Buku

Berikut cara daftar kendaraan di Aplikasi Signal:

- Buka aplikasi Signal

- Klik Tambah Kendaraan Bermotor

- Masukkan nomor Kartu Keluarga

- Klik status kepemilikan kendaraan bermotor

- Masukkan NIK

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka

- Klik Saya menjamin kebenaran data yang diberikan

- Akan ada notifikasi bila kendaraan berhasil didaftarkan

Baca Juga: Kronologi Terlantarnya 36 Jamaah Umroh Asal Sambas di Bekasi, Pihak Travel Mengaku Tak Tahu-menahu Soal Mereka

Pembayaran pajak dilakukan menggunakan kode yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Masa berlakunya hanya 2 jam dan bila hangus maka proses harus diulang dari awal.

Berikut cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Menggunakan Aplikasi Signal:

- Klik  "Lanjut Proses Pembayaran"

- Generate kode bayar

- Pilih salah satu bank

- Tampilkan cara pembayaran

- Lakukan pembayaran

Baca Juga: Benarkah Impor Baju Bekas Ganggu Industri Tekstil dalam Negeri? Rini: Kame' Beli Lelong, Rp 100 Ribu dapat 3

Pembayaran  dapat dilakukan di bank yang sudah bekerjasama yaitu BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Danamon.

Metodenya bisa disesuaikan kebutuhan mulai dari datang langsung ke teller hingga menggunakan mobile banking.

STNK fisik akan dikirimkan via posa atau bisa juga langsung diambil di Samsat terdekat.

Pengiriman dokumen membutuhkan waktu sekitar satu sampai tiga hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank.***

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah