Polemik Larangan Bukber, Jokowi: Transisi Pandemi ke Endemi, Harus Hati-hati Vs Kemenkes: PPKM Sudah Dicabut

- 24 Maret 2023, 13:40 WIB

KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Satu di antara alasannya adalah saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Laranagan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu 22 Maret 2023.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, antara lain:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: HATI Gundah? Coba Lakukan Sholat Tahajud Dibulan Ramadhan, Berikut Niat dan Keutamaannya

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Menanggapi aturan yang tentang larangan buka bersama yang dikeluarkan oleh Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini.

Baca Juga: JADWAL Imsakiyah Untuk Wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Cek Jam Buka Puasa, Kamis 23 Maret 2023

Hal tersebut mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu.

"Masyarakat tidak ada larangan.

Kan, PPKM sudah dicabut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis 23 Maret 2023.

Nadia menjelaskan, kehati-hatian juga diperlukan mengingat tingkat vaksinasi booster dosis satu dan booster dosis dua belum mencapai target.

"Ini mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target.

Itu surat imbaun dari sekretaris kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati hati," jelas Nadia.

Pada 30 Desember 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo resmi menyatakan tidak ada lagi pembatasan kerumunan masyakarat setelah pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," jelas Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah dapat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jika ada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).***

Larangan buka bersama bagi ASN dan pejabat pemerintahan yang dikeluarkan Jokowi mendatangkan pro dan kontra.
Larangan buka bersama bagi ASN dan pejabat pemerintahan yang dikeluarkan Jokowi mendatangkan pro dan kontra.

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x