BNN Provinsi Kalbar Kenalkan Produk Hukum dan Jenis Narkoba Baru Kepada Ormawa IKIP PGRI Pontianak

- 4 November 2022, 21:02 WIB
Rektor IKIP PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus dan Kepala BNN Provinsi Kalbar, Budi Wibowo berkomitmen wujudkan lingkungan kampus IKIP PGRI Pontianak bebas narkoba
Rektor IKIP PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus dan Kepala BNN Provinsi Kalbar, Budi Wibowo berkomitmen wujudkan lingkungan kampus IKIP PGRI Pontianak bebas narkoba /yulia ramadhiyanti/

KALBAR TERKINI - IKIP PGRI Pontianak bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar mengadakan seminar tentang anti narkoba dan produk hukum yang ditujukan kepada Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di lingkungan kampus tersebut.

Ormawa di lingkungan IKIP PGRI Pontianak yang mengikuti seminar kali ini antara lain BEM REMA, DPM REMA serta seluruh HMPS dan UKM.

Rektor IKIP PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus mengatakan sangat perlu bagi Ormawa dan semua mahasiswa IKIP PGRI Pontianak untuk mengetahui apa saja produk hukum, jenis narkoba dan bahaya yang ditimbulkannya.

“Kedepannya kegiatan seperti ini juga akan ditujukan bagi seluruh dosen dan staf yang ada di kampus IKIP PGRI Pontianak.

Agar menjadi implementasi yang konkrit dalam mendukung pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Terancam Hukum Pidana dan Kode Etik, Berikut Kronologi,Nama Korban dan Pelaku Kasus Peluru Nyasar di Pontianak

Sehingga civitas akademik di lingkungan IKIP PGRI Pontianak tidak saja mengetahui bahaya yang ditimbulkan narkoba, tetapi juga hukum yang akan mereka hadapi jika sudah bersinggungan dengan barang haram tersebut,” jelas Muhamad Firdaus.

Kepala BNN Provinsi Kalbar, Budi Wibowo menyampaikan materi tentang gambaran ancaman narkotika di Indonesia, kondisi ancaman NPS (Narkoba Jenis Baru), alur transaksi jual beli tembakau sintetis di instagram, serta pemetaan kawasan rawan narkotika

“Para Ormawa dan mahasiswa IKIP PGRI Pontianak resmi menjadi agent of change setelah seminar anti narkoba pada hari ini,” ujar Budi Wibowo.

Sementara itu, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Rikson Siahaan memberikan penjelasan tentang definisi hukum, tujuan dan fungsi hukum, definisi hukum materil dan formil, serta dasar hukum organisasi kemahasiswaan.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: ikip pgri pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x