“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang-barang ini dari rekannya yang berada di Pontianak.
Untuk tersangka masing-masing memiliki jaringan yang berbeda adapun barang tersebut mereka dapatkan dengan harga di kisaran Rp. 750 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp. 1.2 juta,” Ungkap Kapolres.
Usai memimpin press release, Kapolres Sintang langsung melakukan pemusnahan barang bukti milik tersangka yang mana kali ini turut dihadiri oleh BNNK Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.
Pemusnahan ini sendiri merupkan bukti Komitmen Polres Sintang dan stakeholder terkait dalam penanggulangan narkotika yang terdapat di Kabupaten Sintang.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu komitmen kita dalam upaya pemberantasan narkotika.
Tentunya kita tidak ingin generasi muda yang ada khususnya di Kabupaten Sintang rusak akibat barang haram seperti ini.
Maka dari itu kami juga meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat jika melihat, mengetahui ataupun mendengar adanya aktifitas peredaran narkotika dan sejenisnya agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelas Tommy.
“Kepada para orang tua kami harap juga dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas yang mengarah kepada penggunaan narkotika.