KALBAR TERKINI - Polres Sintang menggelar press release serta pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan selama Sat Resnarkoba selama beberapa pekan terakhir, Rabu 29 Juni 2022.
Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian serta turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan kasatres Narkoba Iptu Sophar Aritonang.
Terdapat dua kasus yang pada kali ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sintang dengan total tersangka sebanyak 3 (tiga) orang.
Masing-masing yang berinisial HD (43) serta dua saudara kembar masing-masing berinisial AZA (43) dan AZI (39).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka HD memiliki berat senilai 80,70 Gram dan dari kedua saudara kembar AZA dan AZI seberat 12,38 Gram.
Dari ketiga tersangka tersebut, si kembar yakni AZI ataupun si adik merupakan Residivis 3 tahun yang lalu.
Mereka berdua mengulangi kembali perbuatannya bersama dengan sang kakak yakni AZA.