Pinjam Uang Rp 150 Ribu Namun Dimaki Dengan Kata-kata Kasar, Awal Mula Pembunuhan Bos Toko Ban di Sintang

- 28 Juni 2022, 09:39 WIB
Pers Release Polres Sintang terhadap tersangka pembunuhan pemilik toko ban di Sintang Kalimantan Barat
Pers Release Polres Sintang terhadap tersangka pembunuhan pemilik toko ban di Sintang Kalimantan Barat /Istimewa/Humas Polres Sintang

Tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal.

Dimana usai tersangka melakukan itu dirinya langsung mengambil uang didalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban.

Setelah pembunuhan tersebut korban kembali keesokan subuhnya ke TKP untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Tersangka dihadirkan dalam press release ini sempat diwawancarai oleh Kapolres Sintang langsung, dimana tersangka mengatakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp.150.000 tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.***

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Polres Sintang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x