Pinjam Uang Rp 150 Ribu Namun Dimaki Dengan Kata-kata Kasar, Awal Mula Pembunuhan Bos Toko Ban di Sintang

- 28 Juni 2022, 09:39 WIB
Pers Release Polres Sintang terhadap tersangka pembunuhan pemilik toko ban di Sintang Kalimantan Barat
Pers Release Polres Sintang terhadap tersangka pembunuhan pemilik toko ban di Sintang Kalimantan Barat /Istimewa/Humas Polres Sintang

KALBAR TERKINI - Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, memaparkan kronologi lengkap pembunuhan yang  dialami pemilik toko ban oleh karyawannya sendiri di Sintang, Kalimantan Barat.

Kronologi tersebut disampaikan Kapolres saat pres release di halaman Mapolres Sintang, Senin 27 Juni 2022.

Dijelaskan Kapolres, tersangka R (26 tahun) awalnya hanya berniat meminjam uang Rp 150 ribu dari bos pemilik toko TTF (60 tahun).

Baca Juga: Kronologi Penemuan Bos Toko Ban di Sintang yang Dihabisi Karyawan Sendiri, Sempat Dua Minggu Menghilang

Bukannya diberikan, R justru mendapat makian dan kata-kata kasar yang membuatnya gelap mata.

“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan.

dan kemudian berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK.

Baca Juga: Dimaki Tak Punya Adab dan Tak Sekolah, Karyawan Toko Ban di Sintang Habisi Bos hingga Tewas

itu yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepada korban,” ungkap Kapolres.

Dalam Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian yang juga turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara.

Pada press release ini Polres Sintang menghadirkan tersangka yang dalam hal ini merupakan seorang karyawan dari toko milik korban dengan inisial R (26) warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.

Baca Juga: ASAL USUL LAMBANG PANCASILA dan Keberadaan Kerajaan Sintang, Miniatur Garuda Sintang Masih ada Hingga Kini

Adapun Korban berinisial TTF (60) pemilik toko aneka ban yang berada di Jalan MT Haryono KM.4 Kecamatan Sintang.

Kapolres Sintang menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait toko yang sudah tidak buka selama 11 hari.

Serta tidak ada satupun aktifitas serta keterangan dari penghuni ataupun masyarakat sekitar sehingga membuat hal ini terkesan mencurigakan.

Baca Juga: ASAL USUL LAMBANG PANCASILA dan Keberadaan Kerajaan Sintang, Miniatur Garuda Sintang Masih ada Hingga Kini

Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Polsek dan Inafis Polres Sintang.

Korban yang menghilang tersebut diduga terbunuh dikarenakan temuan bukti berupa percikan darah yang ada didalam bangunan toko.

Lebih lanjut setelah penyelidikan lewat CCTV yang ada di sekitar toko diduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka R yang tampak jelas memukul korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir.

Tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal.

Dimana usai tersangka melakukan itu dirinya langsung mengambil uang didalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban.

Setelah pembunuhan tersebut korban kembali keesokan subuhnya ke TKP untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Tersangka dihadirkan dalam press release ini sempat diwawancarai oleh Kapolres Sintang langsung, dimana tersangka mengatakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp.150.000 tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Polres Sintang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x