Dalam Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian yang juga turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara.
Pada press release ini Polres Sintang menghadirkan tersangka yang dalam hal ini merupakan seorang karyawan dari toko milik korban dengan inisial R (26) warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.
Adapun Korban berinisial TTF (60) pemilik toko aneka ban yang berada di Jalan MT Haryono KM.4 Kecamatan Sintang.
Kapolres Sintang menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait toko yang sudah tidak buka selama 11 hari.
Serta tidak ada satupun aktifitas serta keterangan dari penghuni ataupun masyarakat sekitar sehingga membuat hal ini terkesan mencurigakan.
Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Polsek dan Inafis Polres Sintang.
Korban yang menghilang tersebut diduga terbunuh dikarenakan temuan bukti berupa percikan darah yang ada didalam bangunan toko.
Lebih lanjut setelah penyelidikan lewat CCTV yang ada di sekitar toko diduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka R yang tampak jelas memukul korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir.