KALBAR TERKINI - Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, memaparkan kronologi lengkap pembunuhan yang dialami pemilik toko ban oleh karyawannya sendiri di Sintang, Kalimantan Barat.
Kronologi tersebut disampaikan Kapolres saat pres release di halaman Mapolres Sintang, Senin 27 Juni 2022.
Dijelaskan Kapolres, tersangka R (26 tahun) awalnya hanya berniat meminjam uang Rp 150 ribu dari bos pemilik toko TTF (60 tahun).
Bukannya diberikan, R justru mendapat makian dan kata-kata kasar yang membuatnya gelap mata.
“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan.
dan kemudian berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK.
Baca Juga: Dimaki Tak Punya Adab dan Tak Sekolah, Karyawan Toko Ban di Sintang Habisi Bos hingga Tewas
itu yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepada korban,” ungkap Kapolres.