Pendaftaran akan dilakukan langsung di tempat vaksinasi, para calon penerima vaksin diharapkan membawa pulpen dan fotocopy KTP.
Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan dalam kondisi sehat.
Perlu diingat bahwa vaksin tahap dua dilakukan setelah 28 hari dari vaksin pertama, ini untuk jenis vaksin Sinovac.
Sedangkan untuk AstraZeneca vaksin tahap dua akan dilakukan 2-3 bulan setelah menerima vaksin pertama.
Khusus untuk penyitas Covid 19, vaksin bisa dilakukan 1 bulan setelah sembuh itu untuk gejala ringan dan 3 bulan setelah sembuh untuk yang bergejala berat.
Sementara itu, UPT Puskesmas Kampung Bangka, Jln Imam Bonjol Gg. Busri Pontianak Tenggara, juga melayani permintaan vaksinasi.
Syaratnya dengan membawa KTP sedangkan untuk pelajar bisa membawa Kartu Keluarga. Diharapkan calon peserta membawa alat tulis dan dalam kondisi sehat.
Pelayanan vaksinasi akan dilakukan pada: