Dua Pekan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polresta Pontianak Perketat Pintu Masuk Terkait Larangan Mudik

- 2 Mei 2021, 11:05 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Dua pekan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Polresta Pontianak mulai memperketat pintu masuk terkait larangan mudik.

Hal ini sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat, yang resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Khusus di Kota Pontianak, larangan tersebut berlaku pada semua pintu masuk dan keluar ke Kota Pontianak.

Baca Juga: PPKM di Pontianak tak Digubris, Warkop Buka hingga Subuh

Untuk mengantisipasi mudik Idul Fitri, Polresta Pontianak Kota telah menyiapkan sejumlah personel dalam mendukung hal tersebut.

Tak hanya itu, penyekatan pun dilakukan dalam mengantisipasi adanya warga luar Kota Pontianak yang akan masuk melalui jalur darat.

Polresta Pontianak, membangun posko di pintu masuk seperti Jalan Khatulistiwa di Kecamatan Pontianak Utara dan Jalan Ampera Raya di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Merawat Toleransi lewat Tepelima 3, Anak-anak Muda Kalbar ini Lakukan hal Berikut

“Sesuai arahan presiden, kita akan melakukan kegiatan yang bersifat seleksi masyarakat yang akan masuk ataupun keluar di pintu masuk Kota Pontianak,” papar Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.

Untuk mendukung hal tersebut, Kombes Pol Leo Joko mengatakan pihaknya telah membangun posko pengamanan yang akan diisi oleh personel dan instansi terkait dalam melakukan penyeleksian.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Organisasi Mahasiswa, Kapolresta Pontianak Kota Ajak Wujudkan Sinergi

Tak hanya itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan pengetesaan rapid tes terhadap masyarakat sehingga hasil yang keluar menjadi acuan untuk masyarakat yang masuk ke Kota Pontianak.

Kombes Pol Leo menjelaskan pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait dengan menyiapkan 10.000 rapid tes.

Rapid tes ini akan dilakukan di pintu masuk sehingga masyarakat yang akan masuk ataupun keluar Kota Pontianak akan dilakukan rapid tes.

Baca Juga: Terus Bertambah, Kasus Covid-19 di Kalbar Tembus 7.503 dan sembuh 6.548 orang

“Dasar itulah masyarakat yang hasilnya negatif dapat memasuki Kota Pontianak,” tambahnya.

Dengan adanya mudik bersyarat ini diharapkan penyendalian pencegahan Covid-19 di Kota Pontianak tidak akan terjadi selama Idul Fitri.***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah