Sempat Operasi Wajah, Kejaksaan Tinggi Kalbar Pulangkan DPO yang Kabur 15 Tahun

- 23 April 2021, 20:51 WIB
Konferensi Pers Kejati Kalbar terkait pemulangan Prasetyo Gow alias Asong setelah buron selama 15 tahun.
Konferensi Pers Kejati Kalbar terkait pemulangan Prasetyo Gow alias Asong setelah buron selama 15 tahun. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat, berhasil menangkap buronan tindak pidana illegal logging.

Dia adalah Prasetyo Gow alias Asong (60), yang merupakan cukong pembalakan liar terbesar di Kalbar.

Asong adalah Warga komplek Fajar Permai Bansir Darat, Pontianak Selatan ditangkap setelah 15 belas tahun buron dan dikenal sangat licin.

Baca Juga: Tiga Tahun Buron, DPO Kejati Kalbar Ditangkap Tim Tabur di Yogyakarta

Baca Juga: Sabu 53.657 Kilogram Hasil Tiga Operasi Aparat Dimusnahkan Polda Kalbar

Baca Juga: Apresiasi Kunjungan Kapolri, Ormas Adat Bantu Waspadai Jaringan Teroris Filipina

Pelarian terpidana kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong akhirnya berakhir, Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Setelah ditangkap terpidana kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah