PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat, berhasil menangkap buronan tindak pidana illegal logging.
Dia adalah Prasetyo Gow alias Asong (60), yang merupakan cukong pembalakan liar terbesar di Kalbar.
Asong adalah Warga komplek Fajar Permai Bansir Darat, Pontianak Selatan ditangkap setelah 15 belas tahun buron dan dikenal sangat licin.
Baca Juga: Tiga Tahun Buron, DPO Kejati Kalbar Ditangkap Tim Tabur di Yogyakarta
Baca Juga: Sabu 53.657 Kilogram Hasil Tiga Operasi Aparat Dimusnahkan Polda Kalbar
Baca Juga: Apresiasi Kunjungan Kapolri, Ormas Adat Bantu Waspadai Jaringan Teroris Filipina
Pelarian terpidana kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong akhirnya berakhir, Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Setelah ditangkap terpidana kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.