“Diutamakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mendesak yang memberikan dampak luas bagi masyarakat," lanjut Bahasan.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kondisi keuangan daerah tergantung dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan pemerintah pusat, termasuk transfer daerah lainnya serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemasukan PAD dari beberapa sektor memang terjadi penurunan akibat adanya pembatasan di masa pandemi Covid-19. Misalnya pajak hotel dan restoran, jasa dan hiburan.
"Tentunya hal itu berdampak menurunnya target PAD kita,” ujarnya.
Baca Juga: Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 100 Ton Rotan Ilegal Berhasil Diamankan Pol Airud Polda Kalbar
Baca Juga: Kerahkan 1.300 Personel, Polda Amankan Tri Suci-Paskah di Kalbar
Kondisi keuangan daerah juga tidak terlepas dari adanya pemotongan DAU pusat yang dilakukan oleh kementerian untuk alokasi penanganan pandemi Covid-19 sebesar 8 persen.
Hal ini pula berdampak pada program-program Pemkot Pontianak secara keseluruhan.
"Akibat adanya pemotongan dan perhitungan ulang termasuk defisit," terangnya.
Untuk mengoreksi program dan anggaran, Pemkot Pontianak melakukan pemotongan anggaran di lingkup OPD dengan nilai bervariasi antara 5 hingga 25 persen.