'Lainnya Sah' kecuali Prostitusi Anak
Di kawasan ini terdapat pula banyak penginapan atau hotel kelas melati. Hanya saja, razia dilakukan secara 'tebang pilih'. Pada Jumat, 9 April 2021 misalnya, Satpol PP Pemkot Pontianak, menyegel Wisma Nusantara di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Pontianak Selatan.
Penghentian sementara operasional tempat penginapan ini karena kerap ditemukan aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Sedangkan lokasi prostitusi terutama penginapan dan hotel kelas melati yang paling mencolok di Pontianak, yakni di Jalan Sidas, tak pernah dilakukan.
Adapun wisma yang disegel itu ditempelistiker merah di pintu masuk. Ditulis bahwa wisma berada dalam pengawasan dan ditutup sementara pada 9-16 April 2021. Wali Kota Edi Rusdi Kamtono berdalih, sanksi tersebut sebagai bentuk sanksi untuk tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur sehingga tempat usahanya melakukan praktek prostitusi anak.
"Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment, agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan," kata Edi.
Manajemen wisma tersebut berdalih tidak mengetahui keluar-masuk tamu. yang datang. Edi menilai, seharusnya permasalahan itu diketahui petugas pengamanan maupun petugas hotel.
Edi mengklaim, perlu keseriusan manajemen terkait untuk tidak memanfaatkan hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos untuk melakukan kegiatan prostitusi. ***