Baca Juga: Dihadiri Mantan Gubernur Cornelis, Sutarmidji Ingatkan Penanganan Covid-19 dan Karhutla
"Jika kita lihat dari data rujukan instruksi tersebut, bila area itu ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka area itu yang diberlakukan PPKM. Selain itu, semua bentuk kegiatan yang melibatkan orang ramai harus ditunda tak terkecuali tempat ibadah juga harus tutup," tegas Karolin.
Bupati Karolin menegaskan di wilayahnya sering melaksanakan pesta perkawinan yang diharapkan juga diberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, agar Kabupaten Landak benar-benar dapat bersih dari Covid-19.
"Semua kita pasti tidak mau pandemi ini berlangsung lama, namun jika Kita semua mengabaikan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan ini masih lama. Oleh sebab itu, Kami minta operasi yustisi tetap dilaksanakan bahkan lebih ketat lagi, masyarakat juga wajib melaksanakan protokol kesehatan," pinta Karolin.
Baca Juga: Bahaya Kabut Asap Karhutla Mengancam, Curah Hujan di Kalbgar Rendah hingga Akhir Februari
Baca Juga: Hubungkan Jalur Darat Indonesia-Malaysia, Kalbar Bakal Miliki Lima Terminal Internasional
Seperti diketahui bahwa dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 disebutkan bahwa tempat kerja maksimal 50 persen, belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial wajib protokol kesehatan.
Warung makan-minum maksimal 50 persen, pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 21.00, fasilitas umum dan kegiatan sosial diberhentikan sementara, tempat ibadah wajib melaksanakan prokes dan maksimal 50 persen, transportasi umum wajib melaksanakan prokes, kapasitas dan jam operasional.
Kemudian berdasarkan kriteria zonasi dalam PPKM Mikro disebutkan bahwa zona hijau maka jumlah kasus adalah 0, zona kuning = 1-5 rumah, zona oranye = 6-10 rumah, zona merah = >10 rumah. ***