Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Landak Gelar Sosialisasi PPKM

- 26 Februari 2021, 21:03 WIB
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

NGABANG, KALBAR TERKINI - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas Covid-19 Kabupaten Landak, Jumat, 26 Februari 2021.

Dalam sosialisasi tersebut Bupati Landak mengatakan tujuan rapat merupakan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai pada tingkat kecamatan hingga desa untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Landak.

Baca Juga: Patroli Malam Kampanyekan PPKM, Personel Kodim 1203/Ktp Aktif Cegah Covid-19

Baca Juga: Tiga Pesan Gubernur Kalbar saat Lantik Lima Kepala Daerah Hasil Pemilukada 2020

"Penyebaran Covid-19 saat ini sudah mulai tidak terkontrol di karenakan tidak adanya pembatasan," katanya.

Sehingga pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi khusus berupa PPKM berbasis mikro. Maka kita juga di Kabupaten Landak wajib melaksanakannya," lanjut Karolin.

Meski secara umum Kabupaten Landak berada pada zona oranye, namun Bupati Karolin memaparkan jika dilihat dari data dilapangan maka ada beberapa area yang bilamana merujuk pada Instruksi tersebut masuk pada zona merah.

Baca Juga: Akui Angka Stunting Sintang Masih 32 Persen, Bupati Jarot: Kami Jalankan Sesuai Tupoksi

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x