Tiga Pesan Gubernur Kalbar saat Lantik Lima Kepala Daerah Hasil Pemilukada 2020

- 26 Februari 2021, 20:36 WIB
Pelantikan lima kepala daerah di Kalbar hasil Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat, 26 Februari 2021.
Pelantikan lima kepala daerah di Kalbar hasil Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat, 26 Februari 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Adapun lima Kada tersebut merupakan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang terpilih pada Pemilukada tahun 2021.

Mereka di antaranya adalah Jarot Winarno, dan Sudiyanto, Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026. Kemudian Martin Rantan, dan Farhan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.

Lalu Dadi Sunarya Usfa Yursa, dan Kluisen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Fransiskus Diaan, dan Wahyudi Hidayat, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sebastianus Darwis, dan Syamsul Rizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji, penandatanganan fakta integritas, pemasangan tanda jabatan, dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Gubernur Kalbar kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik.

Pelantikan dilakukan berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 171.131.61-293 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Kalbar.

Baca Juga: Keistimewaan Membaca Surah Kahfi di Hari Jumat, Berikut Hadist yang Menyertainya

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia hanya mengeluarkan satu Surat Keputusan untuk mengesahkan pengangkatan lima Kaada di Kalbar.

Bang Midji juga menyampaikan, banyak yang bertanya soal masa jabatan, apakah 3,5 tahun atau 5 tahun. Menurutnya, berdasarkan pemahamannya secara hukum, berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yang serentak itu pilkadanya bukan pelantikannya.

"Sehingga, memungkinkan Pilkada di 2026 dan bisa juga di 2024. Dari SK tersebut, hak-hak sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 5 tahun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x