Ketiga, jus yang tidak dipasteurisasi tidak boleh diminum dan buah harus dicuci, dikupas atau dimasak sebelum dimakan.
Keempat, melakukan sanitasi yang baik pada kandang babi.
Baca Juga: Korupsi Dana Reboisasi Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Kapuas Hulu Tuntut Tiga Terdakwa 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, BRI Turunkan Suku Bunga Acuan
Kelima, melaporkan ke dinas terkait jika ditemukan babi yang menunjukkan gejala pernafasan dan syaraf.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau Syafriansyah menjelaskan, melalui surat bupati tersebut para camat diminta untuk menyampaikan terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Nipah di Kabupaten Sanggau.
“Sosialisasi secara langsung belum dilakukan. Tetapi melalui surat bupati tersebut, para camat akan menindaklanjuti ke masyarakat melalui kades di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Melalui surat tersebut, lanjut Syafriansyah, khususnya camat di perbatasan yakni Camat Entikong dan Camat Sekayam diminta untuk tidak memberikan rekomendasi impor babi atau daging babi.
“Biasanya importir kalau masuk masukkan itu (impor babi atau daging babi) suka minta rekom. Jadi mulai dari kepala desa, camat dan seterusnya jangan sampai mengeluarkan rekom,” ujar Syaftriansyah. ***