Waspada Karhutla, Ketua Komisi V DPR RI Imbau Masyarakat Buka Lahan Tanpa Membakar

- 22 Februari 2021, 21:37 WIB
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

KUBU RAYA, KALBAR TERKINI - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), kembali terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Bencana tahunan ini memantik perhatian dan reaksi dari berbagai pihak.

Ketua Komisi V DPR RI asal Kalbar, Lasarus ikut bereaksi menanggapi peristiwa yang mengakibatkan bencana kabut asap tersebut.

Ia mengaku menyayangkan perilaku tak bertanggung jawab dari sejumlah oknum yang membuka lahan dengan cara-cara terlarang.

Baca Juga: Konflik Sesama Tentara, Mendagri Libya Nyaris Mati Diberondong Tembakan

Baca Juga: Kunjungi SMAN 3 Pontianak, Sutarmidji Pastikan Penerapam Prokes pada Sekolah Tatap Muka

"Sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, masih saja ada oknum yang begitu tega melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga memunculkan bencana baru, yaitu kabut asap," kata Lasarus, saat berkunjung ke sekretariat DPD PDI Perjuangan, Senin, 22 Februari 2021.

Menurut Lasarus, kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar sudah semestinya ditinggalkan karena dampaknya yang membahayakan keselamatan.

Kebiasaan itu hendaknya diganti dengan cara alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan cuka kayu, rekayasa bioteknologi, dan asap cair.

Baca Juga: Pemkab Melawi Kerja Ekstra Tekan Laju Penyebaran, Tim Satgas Covid-19 Seegra Divaksin

Baca Juga: Jaga Pasokan Air Bersih, Babinsa Jagoi Babang Ajak Masyarakat Bersihkan Penampungan

Kendati demikian, Lasarus menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar tidak sepenuhnya dilarang.

Sebab kata dia, selama memerhatikan kearifan lokal, dilakukan secara terbatas dan terkendali, mendapat izin dari pejabat berwenang, dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan regulasi, maka pembukaan lahan dengan membakar tetap dibolehkan.

"Ada baiknya kebiasaan membuka lahan dengan membakar ditinggalkan, diganti dengan cara-cara yang ramah lingkungan," paparnya.

Baca Juga: Mari Berkenalan Dengan Bakwan Pontianak, Makanan Kaki Lima yang Menjadi Kegemaran Elite Ibukota

Misalnya saja, seperti rekayasa bioteknologi, pemanfaatan bahan bakaran menjadi biochar, briket, cuka kayu dan arang aktif. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga tidak sepenuhnya disalahkan.

"Karena selama dilakukan secara terbatas, memerhatikan kearifan lokal dan memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh ketentuan hukum, maka pembukaan lahan dengan pembakaran tetap dibenarkan," ujarnya. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x