Tangkap Pembawa Narkoba, Danrem 121/Abw Apresiasi Kinerja Satgas Pamtas Yonif 642/Kps

- 22 Februari 2021, 07:23 WIB
Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny S.A.P., telah dua kali mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19, ia pun mengakui nyaman-nyaman saja usai divaksin dan tidak merasakan gangguan apapun.
Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny S.A.P., telah dua kali mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19, ia pun mengakui nyaman-nyaman saja usai divaksin dan tidak merasakan gangguan apapun. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Penangmapan ini dilakukan saat Anggota Satgas melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu, 21 Februari 2021.

Dansatgas mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari WIB, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu siap edar seberat 38,3 gram.

"Dari tangan saudara IMR usia 34 tahun yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau," kata Dansatgas.

Baca Juga: Tenang Divaksin Covid-19 Tahap 2, Danrem 121/ABW: Santai Disuntik Istri Sendiri

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kabupaten Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS.

"Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS usia 38 Tahun di tempat tinggalnya," ujarnya.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

"Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat," tutur Letkol Inf Alim Mustofa. ***

 

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x