Gubernur Kalbar Akhiri Jabatan pada 2023, Dukung Penghentian Pembahasan UU Pemilu

- 21 Februari 2021, 20:53 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Gubernur Kalbar, Sutarmidji /Kalbar Terkni/Mulyanto Elsa

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Bela Sang Anak, Komar: Saya Paling Paham Perilakunya

Baca Juga: Empat Kalimantan Waspada Hujan Lebat, Kalbar Sementara Masih Aman

Menurut dia, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan. ”Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah. Yang sudah baik ya tetap dijalankan,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, belum lama ini.

”Seperti misalnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tambah Pratikno.

Terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan, dalam UU tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Menurut dia, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Soroti 11 Bahasa Daerah Kalbar Punah, Harap Orang Tua Ajarkan ke Anak Seja Dini

”Jadi pilkada serentak pada November 2024 itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan pada 2016. Itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” kata Pratikno.

Oleh karena itu katanya, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan.

Pratikno juga berharap tidak ada narasi yang di balik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut enjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya. ***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x