PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Gubernur Kalbar Sutarmidji mendukung langkah Pemerintah dan DPR RI untuk tidak melakukan revisi Undang-undang Pemilu-Pilkada (UU Pemilu).
Sebelumnya, Pemerintah telah menegaskan sikap yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua Undang-undang yang belakangan menjadi perbincangan publik. Presiden pun telah mengisyaratkan menolak revisi kedua UU tersebut.
Kedua UU itu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Timur Tengah Dihebohkan Kemunculan Putri Saddam Hussein, Ini Profil dan Rekam Jejak Raghad Hussein
Baca Juga: Mengenal Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Dengan Kekayaan Rp 8,3 Miliar
“Saya sebagai gubernur yang akan mengakhiri masa jabatan pada 2023 sependapat bahwa UU Pemilu dan Pilkada itu biar saja pakai yang lama,” kata Sutarmidji, Minggu, 21 Februari 2021.
Sutarmidji berpendapat ada baiknya UU Pemilu tetap dipertahankan. Dirinya tidak mempermasalahkan apabila pelaksanaan Pilkada Kalbar tahun 2024.
“Pelaksanaan Pilkada Kalbar itu 2024 biar saja. Orang kan bingung, kok berakhir 2023 mau dilaksanakan 2024. Politik itu ada hitungannya, tidak hitam putih,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki revisi terhadap dua undang-undang. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.