Herman Hofi Munawar: Pekerja Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Kebutuhan Hidup Layak

25 Juni 2023, 21:09 WIB
Pengamat kebijakan publik dan hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar. /

KALBAR TERKINI - Upah minimal  Regional  atau UMR  ditetapkan setiap tahun  oleh gubernur  sebagai standar minimal  pengupahan setiap  badan usaha  atau pihak tertentu yang memperkerjakan karyawan dalam usahanya.

Tentu saja  dalam penentuan  UMR  yang  di tetapkan melalui peraturan  Gubernur setelah memperhatikan  rekomendasikan dewan pengupahan  Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Kalbar, Herman Hofi mengatakan Penetapkan UMR tersebut telah melalui  pengkajian  yang salah  satunya didasarkan pada kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: AJI-GNI Latih Jurnalis Kalbar Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu

Namun sangat  di sayangkan tidak  sedikit  perusahan mengabaikan ketentuan  pengupahan   dan jam kerja, sementara  pemerintah  daerah  sangat kurang  sekali  dalam pengawaaan.

"Pertanyaannya badan usaha seperti apa yang wajib memperhatikan UMR/UMK dalam pengupahan?

UU No.13 Thn. 2003 pada pasal 1 menegaskan semua bentuk usaha baik perorangan atau kelompok orang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum wajib memperhatikan norma-norma pengupahan," jelas Herman Hofi.

Baca Juga: Live Score Final Taipei Open 2023: Chico Aura Dwi Wardoyo Juara Kalahkan Wakil Tuan Rumah

Herman Hofi menambahkan, UMR/UMK  setiap  tahun ditetapkan dengan SK Gubernur namun tidak  sedikit  dunia usaha mengabaikan atau tidak mengindahkan ketentuan tersebut.

Bahkan dalam UU ketenagakerjaan tersebut menegaskan setiap usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dikatagorikan wajib mematuhi regulasi terkait pengupahan.

"Pertanyaannya adalah apabila perusaha atau usaha-usaha sosial tersebut tidak memperhatikan norma-norma pengupahan dalam bentuk  UMR /UMK, apakah  ada sanksinya?

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Religi Dikota Pontianak, Nikmati Keindahan Arsitektur Rumah Ibadah Sambil Tenangkan Hati

Setiap perusahaan yang memperkerjakan seseorang wajib memberikan upah yang sesuai dengan UMR / UMK yang berlaku.

Kalau tidak ditaati  oleh pemberi kerja untuk  apa guna nya Gubernur  setiap  tahun menentukan Upah Minimal.

Bahkan dalam UU No. 11 Thn 2020 tentang  Cipta Kerja  pada Pasal 88 E Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah  ditentukan.

Maka tentu saja  ketika  perusahaan  melanggar  ketentuan tersebut akan berhadapan dengan sanksi pidana yang diancam  pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000," tambahnya.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Kalbar Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler