KALBAR TERKINI - Pengajar di universitas swasta memiliki kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang sama dengan perguruan tinggi negeri, yaitu pengajaran, pendidikan dan pengabdian masyarakat.
Selain itu untuk bisa menjadi seorang dosen harus memenuhi syarat yaitu minimum pendidikan magister atau S2, sehingga besaran gaji yang diterimapun biasanya menyesuaikan jenjang pendidikan tersebut.
Bolehkah dosen swasta mendapatkan gaji pokok di bawah UMR?
Sebelumnya, perlu diketahui ada beberapa komponen penghasilan yang diterima oleh dosen swasta di Indonesia, antara lain:
1. Gaji pokok
Gaji pokok yang diterima oleh dosen di universitas swasta berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing institusi yang menaunginya.
Namun, Pemerintah menetapkan aturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
- Pasal 88:
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Baca Juga: BI Siapkan Kas Keliling dan 183 titik Penukaran Uang Baru. Berikut Lokasi dan Jadwalnya di Pontianak
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
Baca Juga: Desa Wisata Jeruju Besar Menuju ADWI 2023, Siapkan Lima Destinasi Unggulan
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
- Pasal 89:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Asmin Adi Purna, Penulis Asal Kalbar yang Lahirkan 125 Judul Buku
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dari peraturan undang-undang tersebut, dosen swasta diharuskan mendapat penghasilan minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dosen swasta tidak boleh mendapat gaji lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang.
Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) Disnakertran Provinsi Kalbar, Muhaimenon.
Muhaimenon menjelaskan, kesepakatan upah antara pekerja dengan pemberi kerja hanya dibolehkan pada usaha mikro dan besaran upah harus di atas nilai/standar garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga statistik, dan kesepakatan tersebut tidak diberlaku untuk perusahaan kecil, sedang dan besar.
"Untuk tenaga pendidik dan guru yang bekerja di sekolah swasta berlaku aturan upah berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
Bagi institusi pendidikan milik pemerintah berlaku aturan khusus dari kementerian pendidikan nasional dan kementerian dalam negeri," jelasnya.
2. Tunjangan
Selain gaji pokok yang didapatkan dengan minimum UMP, dosen juga akan mendapatkan penghasilan tambahan untuk sejumlah tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan tunjangan tugas tambahan.
Tunjangan profesi hanya diberikan untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan yang didapatkan umumnya yaitu satu kali dari gaji pokok.
Sedangkan tunjangan khusus akan diberikan hanya untuk dosen yang sedang dalam masa penugasan di suatu daerah dengan besaran yang sama dengan tunjangan profesi yakni satu kali gaji pokok.
Tunjangan kehormatan akan diberikan sebesar dua kali gaji pokok, namun hanya untuk dosen yang memiliki jabatan sebagai akademik profesor.
Tunjangan tugas tambahan yang didapatkan oleh para dosen khusus diberikan untuk mereka yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Apa perbedaan antara Take Home Pay (THP) dan Gaji Pokok?
Gaji pokok berbeda dengan take home pay. Gaji pokok merupakan salah satu komponen dalam penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.
Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat atau jenis pekerjaannya.
Besaran THP didapatkan dari penghitungan pendapatan rutin maupun pendapatan insidentil dikurangi komponen potongan.
Pendapatan rutin merupakan sejumlah komponen gaji yang diterima tetap oleh karyawan setiap bulannya.
THP merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan yang sudah dikurangi oleh komponen potongan, seperti iuran BPJS dan pajak penghasilan pasal 21.
Jumlah take home pay biasanya lebih besar daripada gaji karena ada tambahan tunjangan dan sebagainya.***