KALBAR TERKINI – Terancam hukum pidana dan kode etik, berikut identitas, korban dan pelaku kasus peluru nyasar di Pontianak, Kalimantan Barat, lengkap dengan kronologinya.
Seorang pengendara mobil tiba-tiba menjadi korban peluru nyasar dari senjata api yang dimiliki anggota Polantas.
Diketahui korban bernama M Soewardi, beliau berusia 48 tahun, yang terkena peluru nyasar anggota Polantas di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak.
Sementara pemilik senjata api yang menewaskan M Soewardi adalah anggota Satlantas Kepolisian Resor Kota Pontianak, Bripka FM.
Korban, M Soewardi kini telah dimakamkan pada Kamis, 3 November 2022.
Merupakan tulang punggung keluarga, istri korban berharap ada jaminan keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Selain itu, pihak keluarga juga mengharapkan proses hukum terhadap pelaku bisa berlanjut.
Seperti yang diketahui, kejadian berlangsung Rabu, 2 November 2022, pukul 11.00 WIB
Almarhum meninggal seorang istri bernama Nurwahyuni Tamara, 44 tahun dan tiga anak yang belum selesai pendidikannya.
Menurut keterangan polisi, korban berdomisili di daerah Tanjung Hulu Pontianak.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memberikan keterangan bahwa kejadian naas tersebut terjadi saat dua petugas Polantas baru saja selesai mengamankan lalu lintas di sekitar TKP.
Tak lama kemudian petugas Polantas, berinisial FM berinisiatif membersihkan senjata apinya yang basah karena hujan.
Baca Juga: Desa Wisata Kampong Melayu Benua Melayu Laut Pontianak Raih Juara Harapan I di ADWI 2022
“Peralatan untuk membersihkan sudah dibawa oleh dia, karena kemarin senjata terkena hujan dikhawatirkan akan karatan,” ungkap Kapolda kepada sejumlah wartawan.
Pada saat membersihkan senjata itulah kemudian terdengar bunyi ledakan dari dalam Pos Polisi mengenai kaca dan triplek.
Tak sampai disitu, peluru itu menembus dan mengenai korban yang tengah melintas.
Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa naas tersebut.
FM baru menyadari bahwa senjata tersebut mengeluarkan peluru saat melihat ke jalan, saat itu lampu sudah hijau sedangkan satu mobil tidak bergerak.
Karena itu pengendara lain terus membunyikan klakson.
Ternyata saat dibuka mobil tersebut ada bekas peluru di sisi kanan jendela mobil dan mengenai korban.
Adapun kedua petugas pun langsung membawa korban ke Rumah sakit.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," sambung Kapolda.
Disisi lain, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP menyimpulkan telah terjadi satu kali ledakan/tembakan.
Peluru dari tembakan tersebut menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian memohon maaf sebesar- besarnya kepada keluarga besar korban yang meninggal akibat kejadian tersebut,” kata Aman Guntor.
Pelaku dapat diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik.
Sedangkan anggota tersebut akan dikenai tindakan kode etik dan tindakan pidana atas kelalaian tersebut.***