Pinjam Uang Rp 150 Ribu Berakhir Pembunuhan Bos Toko Ban di Sintang, Polisi: Murni Sakit Hati, Aksi Spontan

28 Juni 2022, 15:23 WIB
Video pembunuhan bos toko ban di Kota Sintang oleh karyawannya sendiri /Istimewa/Facebook @Masjho

KALBAR TERKINI - Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, memastikan motif pembunuhan pemilik toko ban di Sintang karena sakit hati akibat kata-kata kasar.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim saat press release kasus pembunuhan TTF (60 tahun) oleh karyawannya sendiri R (26 tahun) 13 Juni 2022 lalu.

Seperti diketahui, jenazah TTF pertama kali ditemukan warga dan kepolisian pada Jumat 24 Juni 2022 lalu di wilayah Desa Paoh, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Video Pembunuhan Bos Toko Ban di Sintang Beredar Luas, Aksi Tersangka R Tenang, Pukul Bos Pakai Kayu dan Besi

Jenazah TTF ditemukan terbungkus karung putih dan dibuang di bawah jembatan oleh tersangka.

"Jadi motif pembunuhan ini murni karena sakit hati spontan setelah meminjam uang Rp 150 ribu tapi tak dikasih," ujar Kasat Reskrim.

Sayangnya, bukan hanya tak diberi pinjaman, tersangka juga mendapat makian dengan kata-kata kasar yang membawa orangtua tersangka.

Baca Juga: Pinjam Uang Rp 150 Ribu Namun Dimaki Dengan Kata-kata Kasar, Awal Mula Pembunuhan Bos Toko Ban di Sintang

"Jadi spontan saja, setelah mendapatkan kata-kata kasar langsung terjadilah aksi pembunuhan tersebut," tegasnya.

Senada diungkapkan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian yang berkomunikasi langsung dengan tersangka saat press release. 

“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Bos Toko Ban di Sintang yang Dihabisi Karyawan Sendiri, Sempat Dua Minggu Menghilang

yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepada korban,” ungkap Kapolres.

Tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal dimana usai tersangka melakukan itu dirinya langsung mengambil uang didalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban.

Setelah pembunuhan tersebut korban kembali keesokan subuhnya ke TKP untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Baca Juga: Dimaki Tak Punya Adab dan Tak Sekolah, Karyawan Toko Ban di Sintang Habisi Bos hingga Tewas

Tersangka dihadirkan dalam press release ini sempat diwawancarai oleh Kapolres Sintang langsung, dimana tersangka mengatakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp.150.000 tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Polres Sintang

Tags

Terkini

Terpopuler