Dimaki Tak Punya Adab dan Tak Sekolah, Karyawan Toko Ban di Sintang Habisi Bos hingga Tewas

27 Juni 2022, 15:14 WIB
Pers Release Polres Sintang terhadap tersangka pembunuhan pemilik toko ban di Sintang Kalimantan Barat /Istimewa/Humas Polres Sintang

KALBAR TERKINI - Lantaran mendapat perlakuan kasar dan makian, seorang karyawan toko ban di Sintang, Kalimantan Barat tega membunuh bosnya sendiri.

Uniknya, perlakuan kasar tersebut bermula ketika si karyawan berinisial R (26 tahun) tersebut berniat meminjam sejumlah uang.

Fakta tersebut diungkap Polres Sintang saat menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang lansia pemilik toko yang sempat ramai dalam beberapa hari terakhir, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Tips Merinci Biaya dan Estimasi Pernikahan Sesuai Budget,Simak Rincian Berikut,Ikuti IG Dekorasi Sintang

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian yang juga turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara.

Pada press release ini Polres Sintang menghadirkan tersangka yang dalam hal ini merupakan seorang karyawan dari toko milik korban dengan inisial R (26) warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.

Adapun Korban berinisial TTF (60) pemilik toko aneka ban yang berada di Jalan MT Haryono KM.4 Kecamatan Sintang.

Baca Juga: ASAL USUL LAMBANG PANCASILA dan Keberadaan Kerajaan Sintang, Miniatur Garuda Sintang Masih ada Hingga Kini

Kapolres Sintang menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait toko yang sudah tidak buka selama 11 hari.

Serta tidak ada satupun aktivitas serta keterangan dari penghuni ataupun masyarakat sekitar sehingga membuat hal ini terkesan mencurigakan.

Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Polsek dan Inafis Polres Sintang, korban yang menghilang tersebut diduga terbunuh.

Baca Juga: SOROT KASUS AHMADIYAH DI SINTANG! HRW Nilai Pemerintah Indonesia Diskriminasi Agama-agama Minoritas!

Dikarenakan temuan bukti berupa percikan darah yang ada didalam bangunan toko.

Lebih lanjut setelah penyelidikan lewat CCTV yang ada di sekitar toko diduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka R yang tampak jelas memukul korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir.

“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150 ribu tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepada korban,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Masjid Ahmadiyah di Sintang Bukan Dibongkar, Bupati: Diubah Fungsinya Menjadi Rumah Biasa

Tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal.

Usai dibunuh tersangka melakukan itu dirinya langsung mengambil uang didalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban.

Setelah pembunuhan tersebut korban kembali keesokan subuhnya ke TKP untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Tersangka dihadirkan dalam press release ini sempat diwawancarai oleh Kapolres Sintang langsung, dimana tersangka mengatakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp.150.000 tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Polres Sintang

Tags

Terkini

Terpopuler