PLB Entikong Terbitkan 381 Paspor Dalam Dua Bulan, Border Dibuka Permohonan Meningkat, Pengawasan Dipeketat

10 Juni 2022, 10:25 WIB
Suasana pelayanan Paspor PLB Entikong /Istimewa/PLB Entikong

KALBARTERKINI.COM - Seiring diterapkannya pelonggaran syarat perjalanan ke luar negeri, kini antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali menggeliat.

Antusiasme ini juga didukung sejak dibukanya Perbatasan oleh Negara bertetangga.

Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pengajuan permohonan paspor yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang April dan Mei tahun 2022 pihak Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah Paspor.

Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong, Sekayam atau Kecamatan lain yang berdekatan dengan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Sejak border sudah dibuka, dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun sangat sedikit yang melakukannya.

Baca Juga: Malaysia Deportasi 108 PMI dari Pintu Entikong, Sebagian Besar Terkonfirmasi Covid-19

Kebutuhan permohonan paspor karena Masyarakat hendak berobat, mengunjungi keluarga ataupun berwisata ke luar negeri.

Meski begitu, ada pula warga yang mengajukan paspor untuk mengurus bisnisnya yang berada di luar negeri, atau hendak melanjutkan studi di luar negeri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando melalui rilis resmi yang diterima Kalbarterkini.com, Jumat 10 Juni 2022. 

Tetapi, menurutnya, perlu ditekankan tidak hanya kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri saja untuk melintas ke luar negeri.

Adapun syarat umum untuk melakukan perjalanan luar negeri yang biasanya wajib dipenuhi adalah sudah melakukan Vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Lebih lanjut Sam Fernando mengatakan, untuk kemudahan permohonan paspor, Warga yang berdomisili di sekitar/ berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

“Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mendownload.

Kemudian Melakukan Registrasi dan mendaftarkan permohonan paspornya di Aplikasi tersebut, kemudian melakukan pembayaran di Bank/ Kantor Pos.

Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudahan dalam permohonan paspor,” jelas Sam

Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan paspor antara lain.:

- Paspor baru untuk usia dewasa siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

- Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).

- Penggantian paspor terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan Paspor Lama.

- Sementara penggantian paspor di luar terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.

- Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia), Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah).

Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemnaker (bagi peserta magang).

Sementara itu, Sam Fernando memastikan pengurusan paspor bisa dilakukan sendiri tanpa perantara atau calo.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk permohonan paspor biasa non elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat ini adalah sejumlah Rp.350.000,- (Tigaratus Limapuluh Ribu Rupiah).

Pembayarannya melalui Bank (Baik secara langsung ke teller, ATM ataupun M-Banking) atau Kantor Pos.

Akan tetapi apabila terdapat kondisi lain, maka terdapat biaya PNBP lainnya, yang mana kondisi tersebut antara lain:

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1 juta.

- Biaya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku.

- Biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PENOLAKAN PERMOHONAN PASPOR

Sejak Bulan April hingga saat 1 Juni ini, Petugas Imigrasi di pelayanan permohonan paspor juga telah melakukan penolakan permohonan paspor sejumlah 50 Orang pemohon.

Penolakan ini dilakukan karena diIndikasikan yang bersangkutan hendak menjadi PMI Non Prosedural.

Penolakan permohonan ini sebagai langkah untuk pencegahan agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tentang penegasan prosedur pelaksanaan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural.

Juga Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-4.1101 tanggal 21 Maret 2022 Tentang Penundaan Layanan bagi permohonan Dokumen Perjalanan (paspor) yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Selain itu juga terhitung sejak Bulan April hingga 1 Juni 2022, Petugas Imigrasi di PLBN Entikong telah menolak keberangkatan sejumlah 10 Orang.

Penolakan keberangkatan ini dalam rangka pencegahan TPPO atau PMI Non Prosedural.

Perlu ditekankan bahwa Pelayanan Keimigrasian juga menerapkan Fungsi Pengawasan, yang mana memiliki tujuan memberikan perlindungan dan menegakkan kepastian hukum, serta memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Indonesia dalam melakukan perjalanan di luar negeri nantinya.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Tags

Terkini

Terpopuler