PPKM Darurat Siap diterapkan di Pontianak dan Singkawang, Edi Kamtono : Mohon Tetap di Rumah

10 Juli 2021, 00:07 WIB
Walikota Pontianak, Edi Kamtono melakukan pengawasan bersama aparat TNI dan Kepolisan terkait akan diterapkannya PPKM Darurat 12 - 20 Juli 2021 /Tangkapan layar Instagram @pemkot.pontianak/

KALBAR TERKINI – Kota Pontianak dan Singkawang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak 12 - 20 Juli 2021.

Sebagaimana diungkapkan Walikota Pontianak, Edi Kamtono karena Kota Pontianak termasuk zona merah, maka diputuskan penerapan PPKM Darurat selama 8 hari sesuai surat edaran nomor :800/23/Setda/2021.

Baca Juga: Pontianak dan Singkawang Rawan Covid-19, Berikut 43 Kabupaten/Kota Sasaran PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali

“Kota Pontianak harus menerapkan PPKM Darurat karena tingkat ketertularan atau positif rate  Covid-19 sudah sangat tinggi, rumah sakit peniuh, dan yang meninggal juga semakin banyak jumlahnya,” jelasnya, Jumat 9 Juli 2021 dilansir laman Instagram @pontianakinformation_ dikutip KalbarTerkini.com

Ia juga mengeaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah.

“Selama 8 hari sudah mulai berlaku, semua aktifitas tidak ada di luar rumah. Kecuali yang esensial dan kritikal yaitu pelayanan publik dan perbankan, itupun 50 persen work from home (WFH). Sedangkan perkantoran, pemerintahan dan pendidikan harus 100 persen,” terang Edi.

“Sedangkan untuk apotek boleh buka 24 jam namun tetap di awasi dan protokol kesehatan yang ketat. Untuk rumah makan, warung kopi itu tidak boleh makan di tempat, harus bungkus,” tambahnya.

Baca Juga: Warung Kopi Aming di Pontianak Tutup Sementara, Langgar Penerapan PPKM Mikro Yang Sudah Ditetapkan

Edi juga meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat ini agar penularan Covid-19 di Kota Pontianak dapat di kurangi atau bahkan hilang.

“Saya mohon dukungan semua warga di rumah dulu, untuk mengerem penularan Covid-19 ini. Jaga kesehatan agar kita dapat mengerem penularan Covid-19,” pintanya.

Begitu juga dengan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie lewat unggahan di Intagramnya, ia memohon warganya agar sadar dan lebih bijak terhadap instruksi pemerintah mengenai PPKM Darurat ini.

“Kota Singkawang ditetapkan sebagai wilayah kriteria level 4 (zona merah). Oleh sebab itu dimohon kesadaran diri masing-masing kepada seluruh masyarakat Kota Singlawang agar lebih bijak dan patuh terhadap instruksi yang telah diedarkan, selalu terapkan protokol kesehatan,” pintanya.

Ia juga berpesan agar bersama-sama mengembalikan Kota Singkawang sebagai Zona Hijau. “ Mari bersama-sama kita kembalikan Kota Singkawang menjadi Zona Hijau. Salam Sehat untuk kita semua,” tulisnya.

PPKM Darurat untuk Kota Pontianak dan Singkawang meliputi semua usaha non esensial pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat hiburan malam, mapun pusat keramaian, warung makan, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan hanya melayani pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 20.00 WIB.  

Sedangkan untuk yang esensial seperti apotek, toko obat dan toko sembako untuk kebutuhan dasar masayarakat tetap bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Instagram @pemkot.pontianak Instagram @pontianakinformation_

Tags

Terkini

Terpopuler