Usai Diresmikan secara Nasional, Ini Cara Menggunaka SINAR menurut Dirlantas Polda Kalbar

14 April 2021, 09:43 WIB
Aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) yang telah diluncurkan untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa, 13 April 2021. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Polda Kalbar, turut serta dalam peluncuran SIM Nasional Presisi (SINAR).

Kegiatan yang dilaksanakan secara Virtual berlangsung di Ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa, 13 April 2021.

Launching sendiri berlangsung secara nasional yang diselenggarakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dibuka oleh Kapolri.

Baca Juga: Lewat SINAR, Kini Buat SIM di Polda Kalbar Bisa Dilakukan Secara Online dari Rumah

Baca Juga: Nikmati Kopi Liber.co di Bawah Rindang Pohon, Sutarmidji Janji Bantu Pembangunan Poltesa

Baca Juga: Sasar Masyarakat Tepian Sungai Kapuas, Kodam XII/Tpr Bagikan Nasi Kotak Peduli Sesama di Bulan Ramadan

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Polda jajaran Mabes Polri. Ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kapolri.

Dir Lantas Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Dwi Hermawan menjelaskan, aplikasi ini memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, dilakukan secara online dengan di rumah saja.

“Aplikasi tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan mengisi persyaratan dan identitas diri,” kata Kombes Pol Agus.

Aplikasi ini baru diterapkan di Polda Jawa dan Polda Bali, sementara Polda Kalbar masih menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan apabila aplikasi ini berlaku di Kalbar.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-2 Ramadhan, Pahala Orang Yang Berpuasa Seperti Ibadah Seorang Nabi

Baca Juga: Anjungan Kalbar di TMII, Tiruan Istana Kesultanan Kadaryiah dan Rumah Bentang

“Tujuannya, untuk memudahkan pengusuran SIM di manapun berada, Aplikasi ini bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS),” ujarnya.

Saat ini, lanjut Dirlantas Polda Kalbar, masih dalam proses uji coba.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi.

Termasuk layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Baca Juga: Pemprov Evaluasi Pemanfaatan Anjungan Kalimantan Barat di Taman Mini Indonesia Indah

Baca Juga: Potret Pembinaan Babinsa Karimunting Kodim 1202/Skw, Laksanakan Safari Ramadan Sederhana di Wilayah Binaan

Kabarnya, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

“Tapi, khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik,” papar Kombes Pol Agus Dwi.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon. ***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler