Polisi Virtual Mulai Aktif Patroli Media Sosial, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

25 Februari 2021, 10:53 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Polisi Virtual atau Virtual Police, bekerja untuk ciptakan Medsos bersih dan sehat. Kini, Polisi virtual telah mulai aktif patrol Medsos.

Demikian penjelasan dari Kepal Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, saat dihubungi Kalbar-Terkini.com, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurutnya, sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Baca Juga: Polda Kalbar Ringkus Pengedar Sabu Di Singkawang, 100 Gram Sabu Diamankan

Baca Juga: Layanan Publik Berpredikat Baik, Empat Polres di Polda Kalbar Diganjar Penghargaan

“Maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif,” ujarnya.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," papar Kombes Pol Donny.

Mantan Kapolres Sanggau ini menjelaskan, bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Baca Juga: Kerahkan Bhabinkamtibmas, Polda Kalbar Tracer Corona di Berbagai Daerah

Baca Juga: Dipimpin Dirkrimum Polda Kalbar, Satu Teroris Berada di Perairan Saat Dibekuk

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan.

“Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," ungkapnya.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, tutur Donny, pihak kepolisian tidak ingin pengguna Medsos tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

Baca Juga: Ada Mobil Mercedes Benz hingga Rolls-Royce, Mensos Risma: Berasal dari HTT untuk Tambahan Dana Bencana

Baca Juga: Tulus Ikhlas di Antara Ancaman Oknum, Karya Kemanusiaan Bruder Stephanus Paiman Terbentang di Nusantara

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.

Disisi lain, Donny menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," kata Pamen Polri Abiturien Akpol Tahun 1997 ini.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Argo menyebut sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Ingin Miliki Tubuh Ideal Ala Maria Vania, Ini Tips Sehatnya yang Bisa Anda Ikuti

Baca Juga: Rudal Iskander Bunuh 94 Warga Sipil, Azerbaijan Seret Armenia ke Pengadilan Internasional

Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Militer Lawan 'Ramaikan' LCS, Rudal Jelajah anti-Kapal Tiongkok Siap Tembak!

Baca Juga: Menyusul Anjing Laika, Rusia Jadikan Tikus sebagai Astronout Penelitian

" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati. Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Irjen Argo Yuwono menjelaskan mekanisme kerja virtual police atau polisi virtual yang sudah diluncurkan Polri.  Menurut Argo, pendirian polisi virtual adalah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). ***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler