Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Satu Keluarga, Polresta Pontianak Ungkap Motif Pelaku

15 Februari 2021, 16:34 WIB
REKONSTRUKSI - Jajaran Poresta Pontianak Kota, menggelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Satu keluarga, Senin, 15 Februari 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Poresta) Pontianak Kota, menggealr Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Satu keluarga, Senin, 15 Februari 2021.

Reskontruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gang Gembira Dalam, Jalan Prof Dr Hamka, 04/02 Sui Jawi Dalam, Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.IK., mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena pelaku akan diceraikan oleh sang istri atas desakan pihak keluarga.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Babinsa Gua Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Banjir

"Pelaku memiliki permasalahan ekonomi, sakit hati dan tidak terima karena akan diceraikan oleh istrinya,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota, seperti dikutip dari Instagram Humas Polresta Pontianak Kota, https://www.instagram.com/humaspolrestapontianak/?hl=id

“Selain itu juga pelaku dendam kepada pihak keluarga istri karena sering mencampuri urusan rumah tangganya dan sering mencaci maki,"paparnya.

Dalam keterangan lanjut, Kapolresta Pontianak Kota menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, seorang pria berinisial A menganiaya istri, ibu mertua dan kakak ipar sekaligus di sebuah rumah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar, Kamis,11 Februari 2021.

Dalam peristiwa tersebut, kakak ipar pelaku tewas, sementara istri dan ibu mertuanya kritis. Korban meninggal mengalami luka tusuk di perut bagian kiri.

Baca Juga: Kecelakaan Speed Boat di Kapuas Hulu, Empat Selamat Satu Masih Proses Pencarian

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, peristiwa tersebut terjadi karena istri pelaku minta diceraikan dan didukung oleh pihak keluarga korban.

Memastikan permintaan cerai tersebut, pelaku yang berada di Kabupaten Sambas, Kalbar, berangkat ke Kota Pontianak menggunakan taksi.

Saat itu, pelaku diduga merencanakan perbuatanya, karena telah membawa senjata tajam jenis katana dan pisau.

“Setibanya di rumah, sempat menanyakan kembali masalah perceraian. Lalu istri dan ibu mertuanya pun mengiyakan keputusan perceraian tersebut,” kata Kombes Pol Leo, Jumat, 12 Februari 2021.

Mendapat pernyataan langsung, membuat pelaku emosi dan serta-merta mengeluarkan senjata tajam dari tas, lalu menganiaya istrinya.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp20 Triliun, Kemenaker Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

“Mendengar adanya keributan, ibu mertua dan kakak iparnya yang sebelumya tidur, lalu bangun. Dan mendorong pelaku keluar rumah,” ujar Kombes Pol Leo.

Pelaku yang sempat keluar rumah itu kemudian masuk kembali dalam keadaan semakin beringas.

Pelaku langsung menyerang kakak iparnya menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Melihat itu, istri dan ibu mertuanya ketakutan, lalu naik ke lantai dua rumah namun dikejar pelaku.

“Di situlah terjadi penganiayaan hingga keduanya kritis,” ucap Kombes Pol Leo.

Ia melanjutkan, usai melakukan penganiyaan, pelaku kembali turun ke bawah. Tak lama kemudian, personel Jatanras Polresta Pontianak tiba di lokasi dan meringkus pelaku.

“Dalam pemeriksaan pelaku pengakui seluruh perbuatan yang mengakibatkan kakak iparnya tewas, serta istri dan ibu mertuanya kritis,” pungkas Kombes Pol Leo. ***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler