“Kami menginginkan kedamaian dan ketenangan dengan segenap hati kami,” tambahnya.
Türki pada Senin lalu mengajukan protes kepada AS dan Yunani atas penyebaran kendaraan lapis baja.
Keberadaan persenjataanitu telah melanggar hukum di pulau-pulau Aegean dengan status non-militer.
Pemerintah Türki telah memanggil Duta besar Yunani, dan menyerukan diakhirinya pelanggaran di pulau-pulau Aegea.
Mereka harus memulihkan status non-militer, menurut Kementerian Luar Negeri.
Dalam catatan tersebut, kementerian menyatakan, pengerahan itu merupakan pelanggaran lain terhadap kewajiban Yunani.
Berdasarkan Perjanjian Lausanne 1923, dan Perjanjian Paris 1947, pulau-pulau ini diharuskan demiliterisasi.
Dengan demikian maka pasukan atau senjata apa pun di pulau-pulau itu dilarang keras.
Sementara itu, dalam sebuah nota protes ke AS, Türkiye mendesak penghormatan terhadap status pulau-pulau Aegean timur.
Ini termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah penggunaan senjata di sana.