NEW DELHI, KALBAR TERKINI - Kalangan tokoh Muslim di India dan komisi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengecam keras terjadinya kasus bunuh diri seorang wanita muda karena tak tahan dianiaya oleh sang suami yang mendesaknya untuk memberikan mahar.
Asaduddin Owaisi, Ketua All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) yang berbasis di Hyderabad, menggarisbawahi, laki-laki yang menundukkan perempuan terutama istri lewat kekerasan, adalah perbuatan yang tidak setara dengan maskulinitas.
Dilansir Kalbar-Terkini-com dari Geo News, Jumat, 5 Maret 2021, Owaisi menegaskan, menuntut mas kawin adalah dilarang dalam Islam. Hal itu ditegaskan oleh seorang pemimpin Muslim India ini setelah seorang wanita muda di kota terbesar negara bagian Gujarat, Ahmedabad, meninggal karena bunuh diri atas tekanan suaminya untuk memberikan mas kawin dan kekerasan yang selama ini dialaminya.
Baca Juga: Kritik Kepentingan Faksi dan Asing, Paus: Rakyat Irak Terlalu Menderita!
"Melecehkan dan memukuli istri Anda… menuntut mahar, dilarang dalam Islam. Menyiksa istri, meminta uang atau transaksi keuangan apa pun, bukanlah kejantanan. Keluarga seharusnya malu, karena memaksa gadis itu mengambil langkah yang ekstrim (bunuh diri)," kecamnya.
"Tidak peduli, agama mana yang Anda ikuti, segera akhiri keserakahan akan mahar. Berapa banyak lagi wanita yang harus menderita? Pria macam apa yang membunuh wanita? Apakah umat manusia mati di tangan sesama manusia? Begitu banyak pria yang menyiksa wanita, menyerang mereka secara fisik, mencari mas kawin, namun berpura-pura menjadi malaikat di dunia," kecam Presiden AIMIM itu.
Pada 25 Februari 2021, Ayesha Bano (23), meninggal karena bunuh diri setelah melompat ke sungai karena dituduh melakukan pelecehan membayar mas kawin kepada suaminya, Arif Khan yang kemudian ditangkap.
Baca Juga: 'Gloria in Exelcis Deo': Paus Francis sedang Menuju Irak!
Sebelumnya, Indian Express melaporkan, Rashika diduga disiksa oleh elaki yang dinikahinya tahun lalu dan dilaporkan memaksa mengambil INR70 juta sebagai mahar.
Wanita Wajib Bayar Mahar
Mahar, seperti rumah, perhiasan, pakaian, mobil, dan uang, secara tradisional diberikan oleh keluarga pengantin wanita kepada pengantin pria dan orang tuanya. Uang ini untuk memastikan bahwa lelaki itu dirawat di rumah barunya.
Meski sudah dilarang, tapi tradisi tersebut masih dipraktikkan secara luas. Keluarga pihak suami terkadang menuntut lebih banyak uang setelah menikah. Dalam beberapa kasus, perempuan juga terbunuh, ketika mereka gagal memberikan mahar yang diminta.
Baca Juga: Kritik Kepentingan Faksi dan Asing, Paus: Rakyat Irak Terlalu Menderita!
PBB telah menyatakan, pembunuhan 'demi kehormatan', kematian karena mas kawin, dan hukuman mati terhadap wanita yang dicap sebagai penyihir, tetap ada di India. Hal ini karena praktik semacam itu disetujui secara sosial.
"Memastikan kepastian hukuman, dan beberapa bentuk konsekuensi, lebih penting daripada meningkatkan hukuman," kata Christof Heyns, pelapor khusus PBB.***
Sumber: Geo News