Perang Malaysia vs Filipina di Depan Mata! TNI harus Tingkatkan Pengamanan Perbatasan

14 Maret 2022, 16:35 WIB
Beredar video pasukan TNI bantu melumpuhkan invasi Rusia /YouTube Fakta Militer/


KALBAR TERKINI - Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus waspada terkait kemungkinan perang memperebutkan Sabah antara Malaysia dan Filipina.

Mantan juru bicara Presiden Filipina Rodrigo Duterte kini kepala penasihat hukum, Salvador Panelo, sudah mengisyaratkan hal itu.

Laporan Manila Times dari Kota Zamboanga, Filipina, Panelo sudah menegaskan klaim Filipina atas salah satu negara bagian Malaysia yang kaya minyak itu.

Baca Juga: Sikat Terus Teroris Sulu, Presiden Filipina Jamin Keluarga Prajurit

Sebagaimana dilansir Kalbar-Terkini.com, Rabu, 2 Maret 2022, Panelo menyatakan kembali posisi Duterte yang akan terus mengejar klaim Filipina atas Sabah.

"Posisi presiden, klaim meron tayong. Eh totoo namang boleh klaim tayo di ba? Sejak itu jadi rebutan," katanya dalam bahasa nasional Filipina, Tagalog.

Artinya: "Kita punya (Sabah). Eh, memang benar kita bisa mengklaim di sini."

Terkait Sejarah Kesultanan Muslim Sulu
Konflik ini terkait dengan sejarah Kesultanan Sulu, kini hanya menyisakan sejarah, yang berpusat di Pulau Sulu, Filipina.

Baca Juga: MAKNA URA Dalam Bahasa Indonesia, Ucapan Orang Rusia yang Terdengar Saat Konflik Ukraina-Rusia, Penasaran?

Pada 1878, wilayahnya di Kalimantan Utara disewakan ke perusahaan Inggris, British North Borneo Company.

Kesultanan Islam yang yang berdiri pada 1457 ini , memperoleh Sabah dari Brunei, sebagai hadiah untuk membantu memadamkan pemberontakan di Pulau Kalimantan.

Inggris menyewa Sabah kemudian mengalihkan kendali atas wilayah itu ke Malaysia setelah berakhirnya Perang Dunia II.

Kesultanan Sulu menyatakan, pihaknya menyewakan Borneo Utara pada 1878 ke British North Borneo Company, dengan pembayaran tahunan sebesar 5.000 dolar Malaya pada saat itu, yang meningkat menjadi 5.300 dolar Malaya pada 1903.

Baca Juga: BERAWAL dari Konflik Wilayah Berujung ke Memanasnya Kembali Blok Barat dan Blok Timur

Kesultanan Sulu diyakini ada sebagai negara berdaulat setidaknya selama 442 tahun.

Membentang dari sebagian pulau Mindanao di timur, ke Sabah, di barat dan selatan, dan ke Palawan, di utara. Borneo Utara, seluruh wilayahnya dianeksasi oleh Malaysia pada1963.

Aneksasi terjadi setelah referendum yang diselenggarakan oleh Komisi Cobbold pada 1962, sehingga orang-orang Sabah memilih untuk bergabung dengan Malaysia.

Pada 2020, Pemerintah Filipina menyatakan akan menghidupkan kembali 'Biro Kalimantan Utara' untuk memaksakan klaimnya atas Sabah sekalipun Malaysia bersikeras milik mereka.

Menteri Luar Negeri Teodoro Locsin Jr menegaskan,
kepada anggota Parlemen Filipina bahwa dia telah memutuskan untuk menghidupkan kembali Biro Kalimantan Utara untuk menegakkan klaim negara atas Sabah.

"Sementara kami menjaga perairan kami dengan keras, kami tidak melupakan domain terestrial kami," kata Locsin Jr dalam sebuah laporan ABS-CBN.

"Ini demi mengamankan apa yang menjadi milik kami. Saya telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali Biro Kalimantan Utara," lanjutnya kepada anggota House Appropriations Committee.

"Setelah menyadari bahwa kita semua hampir melupakan klaim kita terhadap Sabah, dan dengan santai kita menyebutnya sebagai wilayah negara lain," tambah Locsin Jr.

"Ini adalah salah satu dari beberapa ketidaksepakatan internasional yang dapat kita lakukan untuk kepentingan terbaik kita tanpa risiko kerugian. apapun untuk negara kita. Kehormatan kita terlibat di sini," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulu Sakur Tan sempat menyatakan, pembayaran uang sewa tahunan untuk Sulu oleh Malaysia adalah penghinaan kepada ahli aris Sultan Sulu.

"Jumlahnya menghina, Anda tidak akan pernah bisa mengubah sejarah," katanya kepada surat kabar regional Mindanao, Examiner.

Bahkan Nur Misuari, kepala Front Pembebasan Nasional Moro, mengakui bahwa uang sewa yang dibayar Malaysia kepada Kesultanan Sulu (dan Kalimantan Utara) hanyalah sedikit.

Sultan Sulu Ibrahim Bahjin-Shakirullah II sendiri menyatakan, Kalimantan Utara adalah bagian tak terpisahkan dari Kesultanan Sulu.

Sultan mengulangi posisi Kesultanan Sulu

Dia mengatakan Kesultanan Sulu menegaskan tiga poin terkait Kalimantan Utara.

Pertama, Kesultanan Sulu dan Kalimantan Utara tidak pernah secara sah diserahkan ke Republik Filipina, dan karena itu tetap menjadi negara yang berdaulat dan merdeka.

Ketentuan dalam Akta 1878 bahwa penyewa Kalimantan Utara akan mengelola wilayah itu untuk 'selama mereka memilih atau ingin menggunakannya', menempatkannya dalam kategori 'sewa abadi'.

Sewa ini berlaku selama 100 tahun di bawah hukum internasional.

Karena kontrak sewa telah berakhir maka kepemilikan kembali ke Kesultanan Sulu sebagai sah atas Kalimantan Utara.

Ketiga, ahli waris Jamalul Kiram 3 tidak memiliki kepemilikan pribadi atas Sabah. Wilayah tersebut tetap menjadi milik Kesultanan Sulu, dan bukan milik pribadi.

Mengingat sejarah Kesultanan dan keadaan seputar sewa Sabah, kesultanan menyatakan, pihaknya menginginkan pengakuan negara merdeka dan kedaulatan Kesultanan Islam Sulu dan Kalimantan Utara.

Namun Sultan Muedzul-Lail Tan Kiram, yang mengaku sebagai Sultan Sulu dan juga Sultan Kalimantan Utara ke-35, mengklaim bahwa kakeknya, Sultan Mohammad Esmail Enang Kiram, diakui oleh Pemerintah Filipina pada 1957.

Kakeknya juga sudah resmi mengalihkan hak Kalimantan Utara di bawah pemerintahan Presiden Filipina Diosdado Macapagal pada 1962.

Kiram menyatakan bahwa ayahnya, Sultan Mohammad Mahakuttah Abdulla Kiram, dan dirinya sebagai Putra Mahkota Sulu, membenarkan pengalihan hak Kalimantan Utara ke Pemerintah Filipina.

"Dan, ini diresmikan melalui Memorandum Order 427, yang dikeluarkan oleh Presiden Ferdinand Marcos pada 1974," katanya.

"Kami bercita-cita untuk solusi damai untuk kesulitan yang mempengaruhi kita semua di wilayah ini," kata Kiram.

"The Royal House of Sulu sangat percaya bahwa diplomasi akan memungkinkan kita untuk bergerak maju sebagai pemerintah," ujarnya.

" Dan, pihak lain yang terlibat memainkan peran penting. dari mengentaskan rakyat kita dari kemiskinan," lanjut Kiram.

Keduanya hanya di antara lima sultan yang diakui di Sulu. Yang lainnya adalah Sultan Mohammad Venizar Julkarnain Jainal Abirin, Muizuddin Jainal Abirin Bahjin dan Phugdalun Kiram II.

Malaysia Berhenti Bayar Sewa
Masih dari Manila Times, gugatan ke Malaysia oleh Kesultanan Sulu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Arbitrase Prancis.

Keputusan ini didasarkan dugaan pelanggaran pembayaran uang penyerahan RM5.300 oleh Malaysia berdasarkan perjanjian pada 1878.

Malaysia ketika itu belum berdiri. Karena itu, Kesultanan Sulu selaku penguasa Kalimantan Utara, menandatanganinya, diwakili Sultan Jamal Al Alam, Baron de Overbeck, dan Alfred Dent dari British North Borneo Company.

Uang yang harus dibayar Malaysia itu sudah termasuk persentase dari hasil minyak dan gas yang ditemukan Malaysia di Sabah.

Melansir laporan surat kabar Malaysia, The Star, Pengadilan Arbitrase Prancis telah menginstruksikan Pemerintah Malaysia membayar 14,92 miliar (RM62,6 miliar) kepada keturunan sultan Sulu terakhir.

Dilaporkan bahwa Arbiter Gonzalo Stampa, yang berasal dari Spanyol, mengeluarkan putusan tersebut di pengadilan Paris.

Pasukan Sultan Sulu Gagal Paksa Malaysia

Malaysia berhenti membayar sewa tahunan kepada ahli waris Sultan Sulu senilai RM5,300 sejak tahun 2013.

Hal ini setelah lebih 200 pengikut bersenjata Sultan Sulu, Jamalul Kiram III yang dipimpin oleh adiknya, Agbimuddin Kiram, mendarat di kota Lahad Datu di Sabah.

Desakan terkait klaim leluhur atas tanah yang kaya minyak itu malah ditanggapi dengan mengirim pasukan, dan meluncurkan serangan udara sebelum kebuntuan berakhir.

Konflik yang berlangsung lebih dari sebulan itu mengakibatkan tewasnya 68 orang dari Kesultanan Sulu, sembilan personel Angkatan Bersenjata Malaysia, dan enam warga sipil.

The Star juga mengutip sebuah laporan oleh situs berita Spanyol, La Información yang menulis bahwa Stampa telah mengeluarkan putusan tersebut.

Putusan ini menegaskan, perjanjian pada 1878 adalah perjanjian sewa swasta internasional komersial. Dengan tidak membayar uang penyerahan sejak 2013, Stampa menyatakan bahwa Malaysia melanggar perjanjian.

Hanya saja, Malaysia masih diberi waktu tiga bulan untuk membayar, dan akan dikenakan bunga jika tam menerima putusan itu.

Pada 17 Maret 2020, hakim Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Datuk Martin Indang memutuskan bahwa Malaysia adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Akta Penyerahan 1878.

Dinyatakan, perselisihan itu tak tepat diselesaikan di pengadilan Spanyol, yang tidak memiliki wewenang atau yurisdiksi atas Malaysia.

Hakim Idang menyatakan hal itu ketika memutuskan mendukung Pemerintah Malaysia dalam gugatannya terhadap delapan orang yang diduga keturunan Sultan Sulu di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu pada 17 Maret 2022.

Dinyatakan, tidak ada kesepakatan yang mengikat antara pemerintah dan ahli waris sultan, yang memaksa salah satu pihak untuk juga tunduk pada arbitrase jika terjadi perselisihan.

Tuntutan ahli waris Kesultanan Sulu awalnya didengar di Madrid hingga Pengadilan Tinggi Madrid membatalkan penunjukan Stampa.

Alasannya, Malaysia tidak diberi tahu dengan benar tentang kasus tersebut, dan dengan demikian, 'tidak berdaya'.

Kasus ini kemudian dipindahkan ke ibu kota Prancis.

Sultan Esmail Kiram III meninggal pada 2015 karena gagal ginjal di sebuah rumah sakit di Kota Zamboanga, Filipina selatan.

Jenazahnya dibawa ke kampung halamannya di kota Maimbung, Sulu, dan dimakamkan di samping makam kakak laki-lakinya, Jamalul, yang digantikannya pada 2013.

Sultan berusia 75 tahun itu adalah salah satu anggota paling berpengaruh di kesultanan.

Agbimuddin juga meninggal lebih awal karena serangan jantung pada tahun yang sama di Provinsi Tawi-Tawi setelah melarikan diri dari Lahad Datu selama puncak serangan Malaysia kepada kelompoknya.

Datu Phugdal Kiram, saudara laki-laki lainnya, dilaporkan telah naik takhta, tetapi kesultanan tidak lagi memegang kekuasaan apa pun di Filipina modern, dan lebih merupakan gelar.

Padahal, Malaysia sempat membayar sewa tahunan untuk pulau itu kepada siapa pun yang duduk sebagai kepala dari Kesultanan Sulu.

Namun, ada puluhan sultan yang mengaku sebagai pewaris sah takhta.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: ABS-CBN Manila Bulletin Star News

Tags

Terkini

Terpopuler