LND Bentuk Kementrian Pertahanan Myanmar

7 Mei 2021, 22:50 WIB
Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) atau pemerintahan bayangan Myanmar telah membentuk kementrian Pertahanan, yang menteri serta semua pejabatnya diisi sipil. /MYANMAR HEADLINES

KALBAR TERKINI - Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) atau pemerintahan bayangan Myanmar telah membentuk kementrian Pertahanan,  yang menteri serta semua pejabatnya diisi  sipil. Pihak  NUG menguraikan prinsip-prinsip dasar untuk kementerian pertahanan yang berada di bawah pengawasan sipil.

Inilah perbedaan besar dari praktik junta pimpinan Jenderal Min Aung Hlaing,  yang dikendalikan oleh rezim.

Adapun prinsip dasar Kementrian Pertahanan Myanmar dari Kabinet NUG, terdiri dari 35 poin yang diumumkan oleh NUG pada Jumat, 7 Mei 2021, sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com dari The Irrawaddy.

Pemerintahan  paralel ini juga menantang legitimasi Dewan Administrasi Negara Myanmar, yang mengatur rezim dan kabinetnya. Kabinet NUG dibentuk oleh anggota parlemen terpilih dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD),  pimpinan Aung San Suu Kyi yang digulingkan militer pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: ASEAN Dicap Pengecut: Desak AS Selesaikan Konflik Myanmar!

Kabinet ini juga dilengkapi beberapa perwakilan dari berbagai kelompok etnis Myanmar, yang dibentuk pada April 2021.

Berikut beberapa poin penting dari prinsip Kementrian Pertahanan Myanmar bentukan NUG.

Secara politis, menurut NUG, prinsip-prinsip tersebut harus sejalan dengan norma demokrasi dan hak asasi manusia serta nilai-nilai utama federalisme,  seperti kesetaraan dan penentuan nasib sendiri.

Peran Kepemimpinan

Menteri dan wakil menteri pertahanan harus warga sipil,  sedangkan panglima militer hanya dapat diangkat dengan rekomendasi menteri. Tidak akan ada diskriminasi atas dasar ras dan agama. NUG akan memimpin pembentukan Dewan Pertahanan dan Keamanan Rakyat.

Gerakan tersebut sangat kontras dengan praktik saat ini di Myanmar, di mana panglima militer sendiri yang memutuskan siapa yang harus menjadi menteri pertahanan. Pun menteri pertahanan bukanlah orang sipil.

Baca Juga: Sumaya Rida, Aktris Saudi yang Naik Daun: Film Terbarunya bareng Aktor 'Titanic'

Pemberlakuan dan Penerapan Kebijakan Pertahanan

Dalam memberlakukan dan melaksanakan kebijakannya, kementerian juga akan dibentuk dengan mengikutsertakan warga sipil  berdasarkan keahliannya. Kebijakan akan disusun berdasarkan umpan balik publik.

Pengawasan Legislatif

Urusan pertahanan harus di bawah pengawasan pemerintahan sipil. Biaya pertahanan harus transparan. Parlemen memiliki kewenangan untuk mengadakan dengar pendapat dan investigasi atas masalah tersebut.

Sebelum kudeta 1 Februari 2021, kendati negara di bawah pemerintahan NLD,  yang terpilih pada 2015-Januari 2021, tapi Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw)  tetap dikendalikan oleh panglima militer, Jenderal Min Aung Hlaing, pemimpin rezim saat ini.

Yurisdiksi Sektor Pertahanan

Setiap kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil, harus diadili di pengadilan sipil. Jika ada tindakan pembelaan yang merugikan warga sipil, maka kasus tersebut harus diputuskan tidak hanya di pengadilan militer,  tetapi juga di pengadilan sipil. 

Saat ini, militer rezim memiliki prosedur sendiri di yurisdiksinya. Pada dasarnya, aparat militer tertuduh, bahkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan terhadap warga sipil, jarang diadili di pengadilan sipil.

Pihak militer berkeras bahwa jika terdakwa adalah anggota militer, maka mereka harus diadili oleh militer,  karena memiliki sistem peradilannya sendiri. 

Baca Juga: Korea Utara Ancam AS: Inilah Hwasong-14 yang Jangkau Benua Amerika

Janji

Tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, dan agama,  yang diperbolehkan dalam hal pengangkatan personel layanan. 

Keuangan dan Berbagi Sumber Daya

Biaya pertahanan harus ditinjau oleh auditor sipil yang relevan. Anggaran pertahanan harus diminta berdasarkan perkembangan politik dan ekonomi negara. 

Sejauh ini, rezim tidak pernah mempublikasikan laporan apapun tentang pengeluarannya, yang hanya akan diaudit oleh auditor militer.*** 

 

Sumber: The Irrawaddy

 

Editor: Oktavianus Cornelis

Tags

Terkini

Terpopuler