KALBAR TERKINI – Benarkah biaya tarif bagi langganan IndiHome, First Media, dan MyRepublic bakal naik di mulai 1 April mendatang? Berikut penjelasannya.
Dimulai dengan pembahasan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) yang naik 1 persen sehingga menjadi 11 persen.
Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 7 ayat 1 (a), yang berbunyi:
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. (b) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."
Jadi dapat dikatakan pada intinya, aturan itu mengenai semua barang dan jasa yang dikenai PPN akan mengalami kenaikan.
Seperti yang diketahui banyaknya masyarakat yang mengonsumsi layanan internet dan TV kabel, layaknya sudah menjadi suatu kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan.
Dari sekian banyaknya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia, ada 3 paling banyak digunakan seperti IndiHome, First Media dan MyRepublic.
Baca Juga: Telkom Bayar Kompensasi Untuk Pelanggan IndiHome, Berikut Bentuk dan Jenis Yang Diberikan
Ketiga tersebut merupakan sebuah layanan jasa, jika mengacu pada aturan yang disebutkan di atas maka dapat dipastikan ketiga ISP itu akan mengalami kenaikan, dimulai pada 1 April 2022 mendatang.