Pertama adalah Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid, di tahun 2000.
Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, Tanggal 17 Januari 2000, tentang menghapus larangan merayakan Imlek di muka umum.
Kedua adalah Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, yang menetapkan perayaan Imlek sebagai hari nasional baru di tahun 2002.
Baca Juga: Google Ulang Tahun ke-23 Buat Doodle Unik, Beri Peringatan Bagi Pengguna Android Sistem Gingerbread
Megawati mengukuhkan penetapan tersebut dengan menghadiri Peringatan Nasional Imlek 2553, tanggal 17 Februari 2002.***