KALBAR TERKINI - Narkoba seakan tak pernah jauh dari dunia hiburan tanah air.
Satu lagi, artis yang terjerat narkoba di penghujung Bulan Januari 2022.
Dia adalah Randa Septian (28) yang diamankan kepolisian jelang perayaan Imlek 2022.
Baca Juga: KONTROVERSI Kerangkeng Manusia di Rumah Sang Bupati, Rehabilitasi Narkoba atau Perbudakan Manusia?
Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Randa Septian yang ditangkap Polresta Denpasar, Bali, terkait kasus narkoba.
Penangkapan artis yang kerap bermain di FTV itu diungkap pihak kepolisian.
"Iya benar (Ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: FICO FACHRIZA Inisial FF, Komika yang Baru Saja Terciduk Polisi karena Kasus Narkoba, Ini Profilnya
Sutriono menambahkan, dari data yang didapatnya pria tersebut merupakan pemain sinetron di sebuah televisi.