Menurut Islam, Hukum Mencabut Uban, Boleh atau Tidak? Yukks, Simak Ulasan Cara Mengatasinya Sesuai Syariat

- 28 Agustus 2021, 08:43 WIB
Menurut Islam, Hukum Mencabut Uban, Boleh atau Tidak? Yukks, Simak Ulasan Cara Mengatasinya Sesuai Syariat
Menurut Islam, Hukum Mencabut Uban, Boleh atau Tidak? Yukks, Simak Ulasan Cara Mengatasinya Sesuai Syariat /Pexels.com/Anna Shvets/

KALBAR TERKINI - Munculnya satu per satu rambut yang memutih atau biasa disebut uban, akan menurunkan tingkat kepercayaan diri.

Terutama bila masih usia muda sudah ditumbuhi uban. Padagal lazimnya, uban akan dialami oleh orang-orang yang sudah menginjak usia kurang lebih 40 tahun ke atas.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 28 Agustus, Klaim Hadih Secepatnya, Berbagai Hadiah Menarik Akan Didapatkan

Selain menurunkan kepercayaan diri, tumbuh uban juga membuat kepala sering terasa gatal. Sehingga keinginan untuk mencabutnya terasa begitu kuat.

Stop ! Tunggu dulu. Jangan dulu buru-buru ubannya dicabut. Yukks, simak ulasan menurut Islam, hukum mencabut uban, boleh atau tidak?

Tahukah kamu, dalam Islam uban dipahami sebagai cahaya di hari kiamat, makanya hukum mencabut uban tergolong makruh.

Makruh yakni suatu perkara yag jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Seperti yang dilansir konsultasisyariah.com dan dikutip KalbarTerkini.com, uban akan menjadi sumber cahaya yang menerangi orang mukmin dan menaikkan derajatnya di hari kiamat kelak.

Baca Juga: Ada Fergie Dibalik Kepulangan Cristiano Ronaldo ke Old Trafford, Berikut Profil Lengkap Sang Pelatih

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah