PSK, Banci dan Homo Jual Diri di 'MiChat', Baru Sekarang Kominfo Bereaksi!

20 Maret 2021, 22:01 WIB
APLIKASI SEKS - Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Kominfo menyatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut./GAMBAR: MICHAT/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

 

JAKARTA, KALBAR TER KINI - Berbagai aplikasi kencan seks sejak lama bisa diunduh gratis tapi baru sekarang Kominfo bereaksi. Alih-alih pertemanan, aplikasi seperti MeChat, sarat akan kehadiran wanita pekerja seks, gay, banci, dan lesbian.

Pantauan Kalbar-Terkini.com hingga Sabtu, 20 Maret 2021, aplikasi semacam MeChat, sejak lama aman memuat transaksi seksual sehingga membuat risih kalangan pengguna yang menggunakannya untuk berkomunikasi positif. Aplikasi ini juga bisa menentukan posisi pengguna melalui aplikasi GPS.

Belakangan, baru sekarang pihak Kominfo memberikan pernyataan resmi terkait aplikasi-aplikasi  'ngeh'  seperti ini, sebagaimana siaran pers Kominfo yang dikirim oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo di grup Whatsupp Forum Redaktur , Sabtu ini.

Baca Juga: Facebook Siapkan Jam Tangan Koneksi Unggahan Blog

Baca Juga: Diusir dari Rumah, Tom & Jerry Merantau ke Kota: Adegan Rasis pun Dihapus

Baca Juga: Donal, Bebek Frustasi yang Sering Dipecat Bosnya: Pengalaman Hidup Carl Barks

Menteri Komunikasi dan Informatika  Johnny G Plate dalam siaran  persnya menyatakan, lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya.

Plate mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat  seperti WhatsApp ini, sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya. 

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Plate menyatakan, penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan atau promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut, agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak. ***

 

Sumber: Grup Whatsupp Forum Redaktur

 

Editor: Oktavianus Cornelis

Tags

Terkini

Terpopuler