Dalam penyelesaian kasus tersebut, tak hanya melibatkan FBI saja tapi Polda Jawa Timur dengan tim siber Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Red).
Dalam pembicaraan lanjutan dari Eko mengatakan bahwa data pribadi tersebut digunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD 2000 setiap satu data orang dan juga untuk dijual lagi seharga USD 100 setiap satu data orang.
Tak hanya itu saja, keduannya pun berhasil memperoleh gosip terkait data yg berhasil pelaku dapatkan melalui percakapan whatsapp dan telegram berjumlah lebih kurang 30.000 data.***
Sumber: unair.ac.id