KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah rampung melengkapi berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan berkas itu rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.
"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022.
Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita flashdisk milik tersangka kasus investasi bodong rpbot trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Melalui flashdisk tersebut, penyidik mengetahui Indra Kenz pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.
Hal itu terbukti dari adanya data sebuah perusahaan bernama Botx Technology Indonesia dalam flashdisk itu.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuat flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” ujar Kanit 5 Subdit Direktorat II Perbankan Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin 6 Juni 2022.
Pada kesempatan yang sama, Karta menjelaskan bahwa Indra Kenz menduduki jabatan sebagai direktur di perusahaan Botx Technology Indonesia tersebut.
"Jabatannya Indra Kenz itu sebagai direktur," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri membongkar deposit boks milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Hasilnya, polisi menemukan sertifikat tanah dari deposit boks Indra Kenz di Bank BCA.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses pembongkaran itu dilakukan pada Jumat 27 Mei 2022.
Pembongkaran boks milik Indra Kenz itu disaksikan oleh pegawai BCA.
"Setelah pembongkaran ada dua yang diamankan. Pertama ada sertifikat, sertifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK (Nathania Kesuma), dan flashdisk," jelas Ramadhan.***