Penahanan Vanessa Khong, Ayah dan Adik Kandung Indra Kenz Diperpanjang, Polisi Segera Sita Mobil Ferrari

- 11 Mei 2022, 07:16 WIB
Vanessa Khong bersama kekasihnya Indra Kenz. Kini keduanya mendekam di penjara karena kasus binomo./Kolase foto Instagram/@vanessakhongg/@indrakenz./
Vanessa Khong bersama kekasihnya Indra Kenz. Kini keduanya mendekam di penjara karena kasus binomo./Kolase foto Instagram/@vanessakhongg/@indrakenz./ /

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo.

Mereka masing-masing yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.

Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz Rugikan 118 Orang dan Rp 72 Miliar, Seret Keluarga Crazy Rich Medan hingga Manajemen

"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022 untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.

Lanjut Gatot, perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan.

Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: KELUARGA BESAR INDRA KENZ DALAM PUSARAN BINOMO! Ini Peran Sang Adik hingga Harus Ditahan, Dapat Rp 9,4 Miliar

"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x