KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo.
Mereka masing-masing yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022 untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.
Lanjut Gatot, perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan.
Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.