Berkas Indra Kenz Kembali Diserahkan ke Kejaksaan, Polri Temukan Proyek Kripto Crazy Rich Medan Tersebut

- 7 Juni 2022, 16:00 WIB
Polri telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana berkaitan dengan investasi bodong afiliator Binomo Indra Kenz. (Foto ilustrasi: Pixabay/AhmadArdity)
Polri telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana berkaitan dengan investasi bodong afiliator Binomo Indra Kenz. (Foto ilustrasi: Pixabay/AhmadArdity) /

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita flashdisk milik tersangka kasus investasi bodong rpbot trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Melalui flashdisk tersebut, penyidik mengetahui Indra Kenz pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.

Hal itu terbukti dari adanya data sebuah perusahaan bernama Botx Technology Indonesia dalam flashdisk itu.

Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz Rugikan 118 Orang dan Rp 72 Miliar, Seret Keluarga Crazy Rich Medan hingga Manajemen

"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuat flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” ujar Kanit 5 Subdit Direktorat II Perbankan Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin 6 Juni 2022.

Pada kesempatan yang sama, Karta menjelaskan bahwa Indra Kenz menduduki jabatan sebagai direktur di perusahaan Botx Technology Indonesia tersebut.

"Jabatannya Indra Kenz itu sebagai direktur," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri membongkar deposit boks milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Baca Juga: KELUARGA BESAR INDRA KENZ DALAM PUSARAN BINOMO! Ini Peran Sang Adik hingga Harus Ditahan, Dapat Rp 9,4 Miliar

Hasilnya, polisi menemukan sertifikat tanah dari deposit boks Indra Kenz di Bank BCA.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x