Berkas Indra Kenz Kembali Diserahkan ke Kejaksaan, Polri Temukan Proyek Kripto Crazy Rich Medan Tersebut

- 7 Juni 2022, 16:00 WIB
Polri telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana berkaitan dengan investasi bodong afiliator Binomo Indra Kenz. (Foto ilustrasi: Pixabay/AhmadArdity)
Polri telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana berkaitan dengan investasi bodong afiliator Binomo Indra Kenz. (Foto ilustrasi: Pixabay/AhmadArdity) /

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah rampung melengkapi berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan berkas itu rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Penahanan Vanessa Khong, Ayah dan Adik Kandung Indra Kenz Diperpanjang, Polisi Segera Sita Mobil Ferrari

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Penahanan Vanessa Khong, Ayah dan Adik Kandung Indra Kenz Diperpanjang, Polisi Segera Sita Mobil Ferrari

Kemudian Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x